BBM - Tampak anggota Satpol PP saat menunjukan kendaraan yang diduga sebagai sarana untuk menimbun bbm di Kota Palangka Raya, baru - baru ini - Istimewa
Data SPBU Nakal Akan Diserahkan Ke Pertamina
PALANGKA RAYA - Satpol PP Kota Palangka Raya, mendapati puluhan jerigen hasil dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas SPBU dan oknum pelangsir yang membeli BBM secara berlebihan dan berulang.
Hal ini didapati oleh petugas saat kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) guna menanggulangi antrian pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan pembelian berlebihan secara berulang oleh oknum pelangsir di Kota Palangka Raya, Sabtu (2/6/2022).
"Kami temukan lokasinya di Jalan Yos Sudarso V, beberapa jerigen yang berisikan BBM dan selang yang digunakan oleh oknum untuk memindahkan BBM dari kendaraan ke jerigen," kata Kabid Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol-PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo.
Dijelaskannya, sebanyak 20 buah jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan isi kurang lebih 150 Liter saat itu juga diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Palangka Raya.
"Jerigen-jerigen itu ditinggalkan oleh mereka dan lokasi itu tepat didepan rumah masyarakat," kata Djoko.
Djoko menegaskan pihaknya melarang leras dan mengimbau kepada operator SPBU ataupun masyarakat agar tak bermain-main dengan BBM bersubsidi.
"Tetap kami data oknum yang bermain di dalamnya, pelanggaran akan direkap oleh petugas dan datanya akan disusun per SPBU sehingga nantinya akan terlihat di SPBU mana yang paling banyak pelanggaran sebagai bahan tindak lanjut oleh pihak Pemerintah Kota Palangka Raya," beber Djoko.
Oleh karena itu, Satpol PP menghimbau kepada pengawas dan petugas SPBU untuk mematuhi ketentuan pendistribusian/penjualan BBM yang berlaku.
Mengingat selalu ada sanksi pada setiap pelanggaran yang dilakukan yang dapat berdampak baik bagi SPBU maupun kepada oknum petugas itu sendiri.
"Ini juga berlaku untuk oknum pelangsir agar menghentikan tindakannya dan membeli BBM sesuai kebutuhan mengingat pelanggaran yang dilakukan memiliki sanksi pidana yang cukup berat," tandasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas