DPRD Minta Pelaku Usaha Jangan Kendorkan Protokol Kesehatan

M Hasan Busyairi

DPRD Minta Pelaku Usaha Jangan Kendorkan Protokol Kesehatan

PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya masih akan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, terhitung mulai 18 hingga 31 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi mengatakan jika seiring melandainya kasus Covid-19 maka aktivitas masyarakat mulai perlahan kembali normal. Namun demikian, pemerintah dikatakannya tetap mewanti-wanti agar protokol kesehatan (Prokes) harus disiplin dijalankan seperti biasa. 

"Seperti aktivitas usaha pariwisata yang saat ini mulai menggeliat. Diharapkan, para penggerak usahanya dapat terus menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya," ungkap Hasan, beberapa waktu lalu. 

Menurut politikus Partai Golkar ini, prokes jangan sampai kendor dijalankan oleh para pelaku usaha. Semuanya mesti menjalankan imbauan pemerintah terkait kewaspadaan terhadap ancaman sebaran pandemi Covid-19 yang saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Terlebih dikatakannya angka kasus aktif virus Covid-19 varian Omicron mulai bertambah di sejumlah daerah, tentunya harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Termasuk para pelaku usaha wisata itu sendiri. 

“Intinya, bagi para pelaku atau pegiat usaha wisata, baik usaha kuliner, hiburan maupun destinasi wisata, harus disiplin prokes. Ini demi keberlangsungn usaha yang dijalankan agar tetap berjalan," tambahnya. 

Hasan kembali menekankan, agar pelaku dunia usaha wisata benar-benar taat menjalani aturan. Jangan sampai aturan yang disepakati dilanggar dan berujung pada penutupan tempat usaha. PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget