M Hasan Busyairi
DPRD Minta Pelaku Usaha Jangan Kendorkan Protokol Kesehatan
PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya masih akan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, terhitung mulai 18 hingga 31 Januari 2022 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi mengatakan jika seiring melandainya kasus Covid-19 maka aktivitas masyarakat mulai perlahan kembali normal. Namun demikian, pemerintah dikatakannya tetap mewanti-wanti agar protokol kesehatan (Prokes) harus disiplin dijalankan seperti biasa.
"Seperti aktivitas usaha pariwisata yang saat ini mulai menggeliat. Diharapkan, para penggerak usahanya dapat terus menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya," ungkap Hasan, beberapa waktu lalu.
Menurut politikus Partai Golkar ini, prokes jangan sampai kendor dijalankan oleh para pelaku usaha. Semuanya mesti menjalankan imbauan pemerintah terkait kewaspadaan terhadap ancaman sebaran pandemi Covid-19 yang saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Terlebih dikatakannya angka kasus aktif virus Covid-19 varian Omicron mulai bertambah di sejumlah daerah, tentunya harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Termasuk para pelaku usaha wisata itu sendiri.
“Intinya, bagi para pelaku atau pegiat usaha wisata, baik usaha kuliner, hiburan maupun destinasi wisata, harus disiplin prokes. Ini demi keberlangsungn usaha yang dijalankan agar tetap berjalan," tambahnya.
Hasan kembali menekankan, agar pelaku dunia usaha wisata benar-benar taat menjalani aturan. Jangan sampai aturan yang disepakati dilanggar dan berujung pada penutupan tempat usaha. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas