3 Petinggi Sunda Empire Bebas
BANDUNG - Tiga petinggi kelompok Sunda Empire dinyatakan bebas sejak 13 April 2021. Para terpidana kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat itu mendapatkan program asimilasi COVID-19. Ketiganya, Ki Ageng Ranggasasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum. Rangga dan Nasri sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung. Sedangkan, Raden Ratna ditahan di Lapas Wanita Sukamiskin.
Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono membenarkan terkait bebasnya Rangga dan Nasri dari masa hukuman penjara. "Mereka mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran. Keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan COVID-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM," kata Tri, Senin (26/4/2021).
Tri menyebut Rangga dan Nasri berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. "Semua kegiatan keagamaan, pembinaan, diikuti," ucapnya. Rangga dan Nasri telah menghuni Lapas Khusus narkotika itu selama enam bulan. Sebelumnya, Rangga dieksekusi jaksa pada November 2020. Tri mengatakan pihaknya sudah berpesan kepada Rangga dan Nasri agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Sudah disampaikan. Beliau-beliau asimilasi di rumah, tidak boleh keluar kota. Tidak mengulangi perbuatan," ujarnya. Terkait asimilasi kelompok Sunda Empire, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Asimilasi tersebut berlaku bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Permenkumham tersebut merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. BI1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas