23 Pelanggar Prokes di Mura Terjaring Operasi Gakkum

Puluhan warga Terjaring operasi Yustisi yang digelar tim Satgas COVID-19.

23 Pelanggar Prokes di Mura Terjaring Operasi Gakkum

PURUK CAHU - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Murung Raya, Rabu (10/3/2021) malam, menggelar Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) di tempat keramaian seperti angkringan, café dan rumah makan. Alhasil, operasi yang dipimpin Kepala Satpol PP Mura Iskandar ini, berhasil menjaring 23 pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Satpol PP Mura Iskandar menyebut, Operasi Gakkum merupakan implementasi dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang  berkolerasi dengan ketentuan Perbup No.26/2020 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

“23 orang pelanggar kami jaring dari Operasi Gakum Satgas Penanganan Covid-19 yang tidak menggunakan melakukan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Perbup No.26/2020 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang PPKM. Karenanya, sesuai ketentuan bagi para pelanggar prokes maka akan dikenakan sanksi administrasi dan kerja sosial,” ujar Iskandar.

Ditegaskan, jika 3 minggu mendatang Satgas Penanganan Covid-19 Mura kembali menemukan masyarakat tetap tidak mengindahkan kebijakan pemerintah, lantas menggelar acara tanpa dilengkapi surat rekomendasi, maka pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tindakan tegas sesuai dengan laporan warga setempat.

“Kami pertegas, selama 3 minggu semenjak dikeluarkannya ketentuan PPKM maka, Satgas Penanganan Covid-19 tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang bisa berpotensi terjadi penyebaran Covid-19 yang di picu dari kegiatan masyarakat yang berkerumun,“ tutupnya. MR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget