2 Warga Kumai Diciduk Polisi Usai Jual Beli Sabu

2 Warga Kumai Diciduk Polisi Usai Jual Beli Sabu

PANGKALAN BUN – Dalam waktu satu hari, Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk 2 orang pengedar sabu-sabu. Keduanya berinisial JI dan ROH, berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kobar.  Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Muhammad Nasir, Selasa (24/8/2021), membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 terlapor tindak pidana narkoba. 

“Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, kami bersama beberapa personel Satnarkoba Polres Kobar langsung menuju TKP di Kecamatan Kumai,” kata Nasir. Kronologis penangkapan, pada Sabtu (21/8) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor JI (20) yang tinggal di Jalan Abdul Kadir RT 11, Kelurahan Kumai Hulu, menjual narkotika jenis sabu-sabu. 

Polisi langsung menuju TKP, dan sekitar pukul 18.00 WIB terlapor diamankan. Dari penggeledahan di rumah, ditemukan sabu-sabu yang disimpan di dapur di atas sound system. Sabu itu disimpan di dalam dompet hitam kuning, dipaket dalam 5 buah plastik klip dengan berat kotor 3,70 gram.

Selain itu, 1 buah bong lengkap dengan 1 buah pipet kaca di dalamnya masih terdapat kristal warna putih yang diduga sabu-sabu, 2 pak plastik klip, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 unit handphone Vivo dan uang sebesar Rp300.000. Dari interogasi, terlapor mengaku sudah menjual 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 300.000. Selanjutnya terlapor dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari pengembangan, ROH yang membeli sabu juga ditangkap. Kedua terlapor akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   KB1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget