
Dua orang pria saat dibekuk polisi karena kedapatan bertransaksi sabu.
2 Pria Ini Dibekuk di Pinggir Jalan saat Bertransaksi Sabu
BUNTOK – Dua pria berinisial D (31) warga Desa Marawan Lama dan TR (40) warga Buntok Kota, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dibekuk Polisi saat akan bertransaksi Sabu di Jalan Kartini, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kamis (14/1/2020) pukul 12.30 WIB lalu.
Kedua pria itu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Barsel, jajaran Polda Kalteng. Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Kemudian kami lakukan penyelidikan di lapangan dan benar saja, usai digeledah, kami mendapati barang bukti tiga paket sabu seberat 0,25 gram, dua buah plastik klip warna bening, satu lembar tisu, satu buah gawai merk Nokia warna hitam
serta satu unit sepeda motor merk Mio Soul warna hijau dengan No.Pol KH 3920 DC,” terangnya, Senin (18/1/2021).
Sanip menambahkan, terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. BS1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas