2 Pria Ini Dibekuk di Pinggir Jalan saat Bertransaksi Sabu

Dua orang pria saat dibekuk polisi karena kedapatan bertransaksi sabu.

2 Pria Ini Dibekuk di Pinggir Jalan saat Bertransaksi Sabu

BUNTOK  – Dua pria berinisial D (31) warga Desa Marawan Lama dan TR (40) warga Buntok Kota, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dibekuk Polisi saat akan bertransaksi Sabu di Jalan Kartini, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kamis (14/1/2020) pukul 12.30 WIB lalu.

Kedua pria itu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Barsel, jajaran Polda Kalteng. Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kemudian kami lakukan penyelidikan di lapangan dan benar saja, usai digeledah, kami mendapati barang bukti tiga paket sabu seberat 0,25 gram, dua buah plastik klip warna bening, satu lembar tisu, satu buah gawai merk Nokia warna hitam

serta satu unit sepeda motor merk Mio Soul warna hijau dengan No.Pol KH 3920 DC,” terangnya, Senin (18/1/2021). 

Sanip menambahkan, terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. BS1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget