Pemkab Kapuas Daftarkan Ketua RT/RW, Damang dan Mantir Jadi Peserta BPJS TK

Sekda Kapuas, Septedy, saat menyerahkan secara simbolis Santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Kapuas Daftarkan Ketua RT/RW, Damang dan Mantir Jadi Peserta BPJS TK

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) perihal implementasi Instruksi Bupati Kapuas No.466.11/1455/DISSOS.2021 terkait optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah dalam ruang lingkup Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh penerima uang jasa/upah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Bappeda Kapuas, Rabu (26/1/2022).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy. Kegiatan dihadiri Kajari Kapuas Arif Raharjo, Kepala Kantor BPSJ Ketenaga Kerjaan Palangkaraya Budi Wahyudi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas Ilham Anwar, Kepala Dinas Sosial Kapuas Budi Kurniawan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Agus Sutejo, sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait dan Camat se-Kabupaten Kapuas.

Dalam sambutannya, Sekda meminta kepada para camat untuk segera menginventarisasi Mantir dan Damang termasuk juga para pekerja yang ada di Kantor Camat, kemudian Kantor Pemerintahan Kelurahan/Desa yang belum didaftarkan dikepesertaan baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. 

“Dengan didaftarkannya di BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi sesuatu, baik kecelakaan maupun kematian, maka akan langsung dibayarkan santunan tersebut. Itu adalah manfaat diantaranya ketika para peserta yang termasuk dalam JKK dan JKM,” ungkap Septedy.

Septedy juga mengharapkan kepada seluruh Camat agar seluruh Anggota BPD/Perangkat Desa, RT dan RW bisa dimasukan ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga FGD kita hari ini akan melahirkan formulasi-formulasi yang tepat dan dapat meningkatkan kepesertaan Non ASN baik JKK maupun JKM,” turur Sekda Kapuas itu.

Sementara itu, Kadinsos Kapuas Budi Kurniawan dalam laporannya menyampaikan, kegiatan FGD yang dilaksanakan ini merupakan perlindungan bagi para pekerja, khususnya Non ASN yang menerima upah dari APBD Kabupaten Kapuas maupun sumber dari pembiayaan resmi Negara lainnya. 

“Program ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja yang menerima upah, yang mana di dalamnya ada dua program besar, yakni perlindungan untuk Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Di Kabupaten Kapuas banyak pekerja kita Non ASN, khususnya dari segmen Penerima Upah bersumber dari APBD seperti Tekon, Kepala Desa/perangkat Desa, Kepala BPD dan Ketua RT, Mantir Adat, Damang dan lain-lain,” jelas Budi Kurniawan.

Budi akui, selama ini belum optimal perlindungan jaminan ketenagakerjaan. Melalui program tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas, maka bagi mereka yang sudah tercover oleh BPJamsostek, jika mengalami kecelakaan kerja dan kematian atau musibah, dicover melalui asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada konteks ini perlindungan Pemerintah sudah cukup maksimal oleh program BPJS Ketenagakerjaan khususnya JKK dan JKM. Dimana resiko pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui aparatnya, Ketua RT, Damang dan lain-lain cukup tinggi, sehingga perlu kehadiran Pemerintah melalui Asuransi Ketenagakerjaan,” imbuhnya. Kps1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget