2 Desa di Gumas Terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Gumas Richard F.L, ST (kiri) Bersama Kadis PU Baryen, ST,M.Eng(kanan) diwawancarai media usai pembukaan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan BSPS di Aula DPU Gumas, Senin (15/3/2021).

2 Desa di Gumas Terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

KUALA KURUN -  Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Aula DPU Kabapaten Gumas, Senin (15/3/2021).

Sebanyak 2 desa di Gumas, yakni Desa Tewang Pajangan dan Desa Tumbang Tambirah, Kecamatan Kurun, menerima BSPS dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan melalui SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Membacakan teks sambutan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong kala membuka kegiatan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Gumas Richard FL  mengatakan, BSPS merupakan program pemerintah pusat yang diwujudkan berupa bantuan yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan masyarakat kurang mampu sebagai penerima manfaat.

“Bantuan stimulan ini disesuaikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan yang dilakukan secara berkelompok yang meliputi perbaikan atau rehabilitasi sehingga menjadi laya huni dilihat dari aspek keamanan, kenyamanan dan Kesehatan,” kata Richard.

Richard menerangkan, yang perlu dipahami masyarakat penerima BSPS adalah bahwa bantuan ini hanya bersifat rangsangan untuk menumbuhkembangkan inisiatif keswadayaan penerima bantuan, serta mendorong prakarsa dan upaya masyarakat agar memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi sendiri pembangunan rumahnya secara swakelola, sehingga bisa menghasilkan output yang maksimal, yaitu meningkatnya kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah yang layak huni dari aspek keamanan, kenyamanan dan Kesehatan.

“Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ini sudah sangat membantu mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang ada di Kabupaten Gunung Mas secara bertahap,” imbuhnya.

Kepala DPU Gumas Baryen dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan Surat Dirjen Perumahan nomor RU.1003.05/145.1 tanggal 24 Pebruari 2021 perihal Penetapan Calon Penerima BSPS Tahun 2021 tahap II sebanyak 75 unit dengan nilai Rp20 juta per unit. Sehingga alokasi anggaran untuk Kabupaten Gumas Tahun 2021 sebesar Rp 1,5 Miliar.

“Berdasarkan hasil verifikasi dilapangan yang dilaksanakan oleh Tim Verifikasi Kabupaten, untuk Desa Tewang Panjangan dari kuota 45 unit menjadi 29 unit, dikarenakan 16 unit sudah dinyatakan layak huni atau sudah diperbaiki oleh calon penerima bantuan,” tutur Baryen.

“Untuk Desa Tumbang Tambirah sebanyak 30 unit dapat terpenuhi, sehingga secara keseluruhan terdapat kekurangan sebanyak 16 unit yang kembali diusulkan dari Kelurahan Kuala Kurun untuk memenuhi jumlah kuota yang telah ditetapkan,” pungkasnya. GM1




SERTIFIKAT
Smsi

Widget