Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

PEMILU - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F. Dirun saat menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Perintah Umum terkait Persiapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 di Kantor Gubernur, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Selasa (1/3) - MMC Kalteng

Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

PALANGKA RAYA - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F. Dirun menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Perintah Umum terkait Persiapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024. 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng didampingi Plt Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Andi Arsyad.

Rakor dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Selasa (1/3/2022).

Rapat Koordinasi berlangsung secara daring dan luring ini, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Rapat dipimpin langsung oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. 

Dalam arahannya, Bahtiar menyampaikan menghadapi Tahun 2024, peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan dalam Pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

“Kita tidak hanya sekedar mengikuti tahapan yang ada di KPU, kita Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga harus menyiapkan masyarakat, karena teman-teman KPU dan Bawaslu habis waktunya mengurus teknis bagaimana tentang pendaftaran partai, pemungutan suara, bagaimana cara mencoblos di TPS, tapi menjaga masyarakat agar Pemilu berjalan harmonis, bagaimana Pemilu berjalan damai, ujung-ujung tentu Pemerintah Daerah”, ucap Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan, agar terwujudnya asas pelaksanaan pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, KPU, Bawaslu dan DKPP harus on the track pada tugas, fungsi dan kewenangannya, Bertindak netral dan berintegritas, dan menjamin hak pilih setiap masyarakat.

Dalam hal ini, Pemerintah juga harus memberikan dukungan penyelenggaraan, menjamin ketersediaan anggaran dan memberikan fasilitasi bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Untuk Peserta Pemilihan mulai dari Partai Politik, Caleg, dan Paslon harus mendeklarasikan taat prosedur dan mekanisme Pemilihan, mengikuti proses pemilihan dgn baik, siap menang dan siap kalah dan menjauhi politik uang, black campaign, hoaks dan kecurangan lainnya. 

Terakhir, untuk masyarakat selaku pemilih harus mejadi aktor utama terwujudnya pemilihan yang bebas dari politik uang, mendorong terwujudnya suasana Pilkada kondusif, aman, damai, tertib dan lancar.

Serta masyarakat harus datang ke TPS, karena kesadarannya terhadap pembangunan daerah, bukan karena iming-iming uang atau hadiah.PR1 - MMC Kalteng

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget