12 Orang ASN/PTT di Gumas Terjaring Razia Gabungan

Warga yang melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kurun saat terjaring razia gabungan.

12 Orang ASN/PTT di Gumas Terjaring Razia Gabungan

 

KUALA KURUN – Dalam Rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah/ Ketua Harian Satgas COVID-19 Kabupaten Gunung Mas Nomor : 360/11/2/III/2021 tanggal 26 Maret 26 Maret 2021 dan upaya menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Satgas COVID-19 menggelar kegiatan Razia gabungan TNI, Polri, Satpol PP Pengawasan terhadap ASN/ PTT yang keluar masuk dari Kabupaten Gunung Mas seiring Perayaan Jumat Agung dan Paskah Tahun 2021.

Kapala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas Salampak Haris mengatakan, razia gabungan dilaksanakan selama 2 hari, Kamis 1 April 2021  pukul 14.00 WIB s/d 17 WIB, hari Jumat, 2 April pukul 14.00 WIB s/d 17.00 WIB. Razia digelar di ruas jalan Kuala Kurun - Palangka Raya (Kurun Seberang) dan Kuala Kurun - Tanjung Riu.

Kasat Pol PP Gumas Salampak Haris dalam keterangannya, Kamis (01/4/2021), mengatakan razia menyasar ASN dan PTT. "Terjaring ada 12 orang ASN dan PTT yang diberikan teguran tertulis, karena tidak memiliki surat izin dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan untuk berangkat ke luar daerah dari Kabupaten Gunung Mas ini," katanya.

Salampak Haris berharap ASN mentaati surat edaran yang berlaku dan memiliki izin untuk keluar daerah yang sudah diberikan oleh Kepala Perangkat Daerah bersangkutan.

“Dari hasil razia gabungan tersebut akan dilaporkan ke Bapak Bupati. Berapa jumlah ASN/PTT yang menggunakan surat izin dan berapa jumlah yang tidak memiliki izin,” tutup Salampak Haris.

Dari hasil operasi razia tersebut, Aparat Gabungan terpaksa menghentikan banyak kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 karena kedapatan tidak disiplin menggunakan masker. Tidak menggunakan masker saat perjalanan dengan kendaraan adalah salah satu pelangaran protokol kesehatan. Kepada para pelanggar diberikan sanksi dan teguran serta dibagikan masker. GM2

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget