NARKOTIKA - Budak sabu SY yang dicokok Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Kahut, baru - baru ini - Istimewa
11 Paket Sabu Diamankan Dari Budaknya
KUALA KURUN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali mencokok budak barang haram sabu berinisial SY (41) di wilayah hukum Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut).
"Dia (SY) kita amankan berbekal laporan masyarakat yang dipercaya. Karena berada di wilayah Polsek Kahut, kami pun bersinergi untuk melakukan penyisiran ke TKP," katanya Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, Jumat (1/10/2021).
Budi membeberkan kala berada di Jalan Sangkai pihaknya mencurigai SY. Saat hendak dilakukan penangkapan SY berusaha membuang barang bukti yang diduga kuat adalah sabu ke luar rumah. Pihaknya pun dengan sigap langsung melakukan rangkaian penyelidikan lanjut di TKP.
"Kami berhasil menemukan tempat bekas minyak rambut merk Gatsby Wax warna biru dengan menemukan 11 paket sabu atau berat kotornya 6,66 gram," ujar Budi.
SY beserta barang bukti lainnya pun segera diamankan ke Mapolres Gumas guna penyidikan lebih lanjut. SY pun dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas