100 Pelanggar Terdeteksi ETLE Akan Disurati

LALU LINTAS - Petugas kepolisian dari Ditlantas Polda Kalteng saat melakukan pengecekan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi ETLE, di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Selasa (30/8) - Istimewa

100 Pelanggar Terdeteksi ETLE Akan Disurati

PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, telah mengirimkan 100 surat konfirmasi tilang pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi oleh Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pengiriman surat tersebut didasari oleh pelanggaran lalu lintas di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) ruas Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, melalui Kasubditgakkum AKBP Andi Kirana, menyampaikan bahwa pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui CCTV salah satunya melalui ETLE katanya, Rabu (31/8).

“Sampai saat ini sudah ratusan surat konfirmasi yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar. Kami bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar, dimana dalam surat tilang tersebut  berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran,” ucap Andi

Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang. 

“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesaian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar," ungkap Andi

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/. dan pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi.

Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.

Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang. 

Jika tidak, menurut Andi, akan ada pembayaran yang dilakukan karena pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.

“Selain itu, kendaraan yang berasal dari luar Palangka Raya pun juga diberlakukan sistem ETLE. Plat kendaraan di luar Palangka Raya kita sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas tersebut," jelas Andi

Harapannya, dengan adanya pemberlakuan ETLE ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas sehingga pelanggaran lalu lintas semakin berkurang dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. tutupnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget