1 Pelaku Pengeroyokan di Marikit Ditangkap di Pulang Pisau, 2 Masih Buron

Salah satu pelaku pengeroyokan yang ditangkap polisi.

1 Pelaku Pengeroyokan di Marikit Ditangkap di Pulang Pisau, 2 Masih Buron

KASONGAN – Pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Kecamatan Marikit, berinisial A yang terjadi di Desa Tumbang Taei, Kecamatan Marikit, Rabu (13/10/2021) sekira pukul 15.30 WIB, sudah berhasil diamankan. Pelaku berinisial BER, warga Palangka Raya, diamankan Tim Gabungan Resmob Polres Katingan dan Tim Resmob Polres Pulpis di Jalan Trans Kalimantan Pulang Pisau, saat akan menuju ke Banjarmasin, Jumat (12/11/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku pengeroyokan diduga berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial KRMU, BER dan YO.  Pada Jumat (12/11/2021), BER diamankan.

Sementara kedua terduga pelaku lainnya sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Polres Katingan. Kanit Reskrim Polsek Marikit Bripka Relimanto menjelaskan, kronologis peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu korban A berjalan pulang dari acara pernikahan di rumah Lenggang di Desa Tumbang Taei, Kecamatan Marikit.

Sekitar 30 meter korban berjalan menuju parkiran mobilnya, dihampiri oleh KRMU dan berucap, “Kamu tidak kenal saya kah,” dengan menggunakan bahasa daerah, setelah langsung memukul korban dengan tangan terkepal berkali-kali dan mengenai wajah.  Tidak berapa lama datang pelaku BER yang langsung memukul dengan tangan terkepal yang mengenai pelipis sebelah kiri korban hingga mata korban terkena darah dari pelipis. Saat korban menuju mobil, datang lagi YO yang langsung memukul kepala korban. Pelaku pada saat melakukan pengeroyokan dibawah pengaruh minuman beralkohol.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri, luka lebam pada pipi sebelah kiri, lecet pada tangan kanan dan luka lecet pada bibir bagian dalam bawah. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Kt1

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget