NARKOTIKA - Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat memberikan keterangan usai pengungkapan kasus narkoba di Kota Nanga Bulik, Belum lama ini - Istimewa
1 Kilogram Sabu Gagal Masuk Kalteng, 10 Ribu Jiwa Terselamatkan
NANGA BULIK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, menyita sekantong plastik berisi sabu asal Kalimantan Barat, Selasa (9/8) lalu pukul 01.00 WIB.
Dua orang pria berinisial ATP (29) dan HT (44) diamankan di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di KM. 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau beserta satu orang wanita berinisial NW (39
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. mengatakan, bahwa tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan pemberhentian terhadap Toyota Inova warna hitam dengan nopol KH 1643 TJ dari arah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kabupaten Lamandau Kalteng.
“Akhirnya anggota berhasil mengamanankan dua penumpang laki-laki. Saat digeledah di belakang jok sebelah kanan ditemukan satu buah tas berwarna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berukuran besar yang berisi sabu,” jelas AKBP Bronto, Senin (15/8)
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, barang haram ini akan dikirimkan kepada seseorang yang berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Setelah dipancing, tim akhirnya mengamankan perempuan berinisial NW di kota Sampit sebagai penerima barang tersebut.” tambah Bronto.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 1.013,56 gram.
Bronto memaparkan bawah dengan di ungkapnya peredaran sabu ini setidaknya aparat penegak hukum dapat menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa manusia.
"Upaya yang kami lakukan ini jika diasumsikan dapat menyelamatkan 10 ribu jiwa dari bahaya narkotika jika per orang pecandu mengkonsumsi sebanyak 0,10 gram per hari," urainya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp. 10 Miliar.LMD1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas