1 Kilogram Sabu Gagal Masuk Kalteng, 10 Ribu Jiwa Terselamatkan

NARKOTIKA - Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat memberikan keterangan usai pengungkapan kasus narkoba di Kota Nanga Bulik, Belum lama ini - Istimewa

1 Kilogram Sabu Gagal Masuk Kalteng, 10 Ribu Jiwa Terselamatkan

NANGA BULIK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, menyita sekantong plastik berisi sabu asal Kalimantan Barat, Selasa (9/8) lalu pukul 01.00 WIB.

Dua orang pria berinisial ATP (29) dan HT (44) diamankan di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di KM. 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau beserta satu orang wanita berinisial NW (39

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. mengatakan, bahwa tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan pemberhentian terhadap Toyota Inova warna hitam dengan nopol KH 1643 TJ dari arah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kabupaten Lamandau Kalteng.

“Akhirnya anggota berhasil mengamanankan dua penumpang laki-laki. Saat digeledah di belakang jok sebelah kanan ditemukan satu buah tas berwarna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berukuran besar yang berisi sabu,” jelas AKBP Bronto, Senin (15/8)

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, barang haram ini akan dikirimkan kepada seseorang yang berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Setelah dipancing, tim akhirnya mengamankan perempuan berinisial NW di kota Sampit sebagai penerima barang tersebut.” tambah Bronto.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 1.013,56 gram. 

Bronto memaparkan bawah dengan di ungkapnya peredaran sabu ini setidaknya aparat penegak hukum dapat menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa manusia.

"Upaya yang kami lakukan ini jika diasumsikan dapat menyelamatkan 10 ribu jiwa dari bahaya narkotika jika per orang pecandu mengkonsumsi sebanyak  0,10 gram per hari," urainya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp. 10 Miliar.LMD1 - Istimewa

Danramil Kurun
Razak Golkar
Fairid
Heru
Dishut
PUPR
inspektorat
iconk
jujur
Sekwan
PJ
barut
rumkit
pulpis
SERTIFIKAT
tukang
efek

Widget