Pria yang 2 Kali Kedapatan Onani di Pangkalan Bun Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat rilis kasus asusila.

Pria yang 2 Kali Kedapatan Onani di Pangkalan Bun Terancam 10 Tahun Penjara

PANGKALAN BUN – Pria berinisial HS (35), yang melakukan tindak pidana pornografi beronani di taman Pangkalan Bun Park dan di Jalan Perumahan Pinang Merah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), terancam hukuman 10 tahun penjara.

 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu di dua tempat berbeda. Pertama di Jalan Perumahan Pinang Merah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 06.00 WIB, kedua di Taman Pangkalan Bun Park, Selasa (24/8/2021) pukul 16.55 WIB. 

 

"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau 2 tahun 8 bulan penjara. Adapun pasal kepada pelaku, berbunyi bahwa setiap yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008, atau barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUH Pidana," kata Kapolres, Sabtu (28/8/2021).

 

Diterangkan, modus operandi pelaku yang bekerja sebagai buruh sawit itu dimulai dari menonton film porno di handphonenya di Pangkalan Bun Park. Setelah itu pelaku mencari seorang perempuan untuk membayangkan tubuhnya pada saat beronani. 

 

"Kemudian pada saat pelaku melintas di Jalan Perumahan Pinang Merah, pelaku melihat seorang perempuan sedang lari pagi dan pada saat itu pelaku langsung mengeluarkan kemaluan di depan perempuan tersebut, sambil membayangkan tubuhnya," terang Kapolres.  Kapolres menambahkan, tersangka ini masih bujangan dan menurut pengakuannya, memang memiliki kebiasaan menonton film porno. KB1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget