Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat rilis kasus asusila.
Pria yang 2 Kali Kedapatan Onani di Pangkalan Bun Terancam 10 Tahun Penjara
PANGKALAN BUN – Pria berinisial HS (35), yang melakukan tindak pidana pornografi beronani di taman Pangkalan Bun Park dan di Jalan Perumahan Pinang Merah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu di dua tempat berbeda. Pertama di Jalan Perumahan Pinang Merah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 06.00 WIB, kedua di Taman Pangkalan Bun Park, Selasa (24/8/2021) pukul 16.55 WIB.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau 2 tahun 8 bulan penjara. Adapun pasal kepada pelaku, berbunyi bahwa setiap yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008, atau barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUH Pidana," kata Kapolres, Sabtu (28/8/2021).
Diterangkan, modus operandi pelaku yang bekerja sebagai buruh sawit itu dimulai dari menonton film porno di handphonenya di Pangkalan Bun Park. Setelah itu pelaku mencari seorang perempuan untuk membayangkan tubuhnya pada saat beronani.
"Kemudian pada saat pelaku melintas di Jalan Perumahan Pinang Merah, pelaku melihat seorang perempuan sedang lari pagi dan pada saat itu pelaku langsung mengeluarkan kemaluan di depan perempuan tersebut, sambil membayangkan tubuhnya," terang Kapolres. Kapolres menambahkan, tersangka ini masih bujangan dan menurut pengakuannya, memang memiliki kebiasaan menonton film porno. KB1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas