Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas Gelar Rakor Terkait RPHU

RAKOR RPHU - Kepala Dinas Pertanian Gunung Mas, Letus Guntur memimpin rapat koordinasi terkait pemanfaatan bangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Aula Pertemuan Dinas Pertanian, Selasa (29/11/2022).

Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas Gelar Rakor Terkait RPHU

KUALA KURUN - Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat koordinasi terkait pemanfaatan bangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang ada di Kota Kuala Kurun.

Acara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Gunung Mas, Letus Guntur yang juga dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah terkait bertempat di Aula Pertemuan Dinas Pertanian, Selasa (29/11/2022).

Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi bersama Perangkat Daerah terkait untuk menyepakati pembuatan dan pemanfaatan RPHU yang ada di Kota Kuala Kurun agar dapat segera dimanfaatkan yang nanti akan menjadi pemasukan dalam pendapatan asli daerah (PAD). 

Secara teknis, banyak manfaat diperoleh dengan adanya RPHU di Kota Kuala Kurun, yaitu berfungsi sebagai tempat pemotongan hewan secara benar sesuai standar teknis (UU dan Permentan), juga berfungsi sebagai tempat pemeriksan antemortem dan postmortem untuk mencegah penularan penyakit hewan ke manusia (penyakit zoonis).

RPHU juga befungsi dalam pengawasan penyembelihan secara halal sebagai tahapan krusial menentukan status halal serta untuk memonitor penyakit hewan daerah asal (tracebility). Dalam hal ini semuannya telah diatur dalam regulasi kebijakan Pemerintah tentang keamanan dan kehalalan produk pangan asal hewan yaitu terdapat pada UU No. 14 Tahun 2014, PP No. 95 Tahun 2012 serta Permentan No. 13/Permentan/OT.140/1/2010.

Saat dilakukan wawancara, Letus Guntur mengatakan, RPHU ini telah dibangun pada tahun 2015, yang juga di tahun 2022 ini ada dianggarkan untuk dilakukan rehap pemeliharaan. 

“Setelah semua fasilitas yang ada didalamnya lengkap, maka para pemotong hewan unggas yang ada di Kota Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir harus kita pindahkan untuk memanfaatkan RPHU yang ada di Seberang Kota Kuala Kurun,” ucapnya.

Letus Guntur juga mengatakan sebagai tindak lanjut kegiatan ini, nanti juga akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pelaku usaha hewan unggas terkait keberadaan dan manfaat RPHU ini.

Dalam hal ini terkait fasilitas yang ada di RPHU itu sudah lengkap meliputi inseminator, bangunan, peralatan serta jalan masuk kedalam sudah lengkap semua, sehingga mampu menampung sebanyak 2000 hewan unggas. 

“Setelah kita sudah melakukan sosialisasi nanti, kita akan pindahkan dan di sana nanti akan diresmikan olah pimpinan kita bapak Bupati Gunung Mas,” pungkasnya.GM1-Istimewa

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget