
AG diamankan polisi karena kedapatan main judi togel.
Warga Selat Hulu Diciduk Polisi saat Asik Main Judi Togel
KUALA KAPUAS – Jajaran Satreskrim Polres Kapuas berhasil menciduk seorang laki laki dewasa sedang bermain judi Togel. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh anggota Sat Reskrim Polres Kapuas, Kamis (18/3/2021) pukul 12.50 WIB.
Pelaku yang ditangkap bernama AG (39) warga Jalan Barito Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang menyebutkan, pelaku judi togel tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian Jo 303 Bis KUH, dengan pasal perjudian dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
“Bahwa kronologis penangkapan kedua pelaku berawal pada saat anggota sedang melaksanakan Patroli mendapatkan informasi dari masyarakat tentang perjudian togel. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung menuju tempat kejadian dan terlapor tertangkap tangan ketika melakukan perjudian jenis togel,” jelas Kasatreskrim.
Adapun Barang Bukti yang diamankan bersama pelaku antara lain Uang sebesar Rp327.000, satu buah Handphone merk OPPO A12, satu buah kartu ATM BNI, dua lembar slip pengiriman, satu buah polpen merk M2000 warna hitam, dan satu lembar angka tembakan. KK1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas