Foto ilustrasi.
Warga Sei Pudak Pulpis Tolak Pembuatan Saluran Limbah Perusahaan Sawit
PULANG PISAU - Warga Desa Pepuyu III Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, yang berprofesi sebagai nelayan tambak dan nelayan tangkap, menolak rencana pembuatan saluran pembuangan limbah milik dua perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit di daerah itu, yang dinilai bisa membuat pencemaran terhadap air dan ekosistem yang ada di wilayah tersebut.
Sebelumnya warga, khususnya nelayan tambak dan nelayan tangkap juga sudah melaksanakan rapat dan musyawarah di balai desa dengan pihak perusahaan, dan secara tegas menolak rencana pembuatan saluran pembuangan limbah yang mengarah ke Sungai Bujur.
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala, Alpisah, Rabu (28/4/2021).
Dikatakan Alpisah, dalam rapat yang ditandatangani sebagian besar nelayan tambak dan nelayan tangkap yang dilaksanakan 12 April 2021 itu, ada tiga poin dari hasil kesepakatan.
Selain menolak rencana pembuatan saluran limbah tersebut, nelayan khawatir apabila air limbah yang mengalir dari perusahaan tersebut bisa terjadi perubahan sanitasi air yang mengakibatkan pencemaran terhadap air tambak di sekitar wilayah pesisir juga berdampak mematikan keberlangsungan ekosistem bagi pertambakan dan nelayan tangkap.
“Apabila sampai terjadi pencemaran akibat pembuangan limbah tersebut, maka hasil produksi nelayan tambak menjadi tidak produktif,” terang Alpisah.
Dari hasil rapat yang juga dihadiri nelayan dan dari perwakilan humas perusahaan, Koramil, Polsek, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat itu, terang Alpisah, selanjutnya menjadi dasar surat yang disampaikan kepada Bupati Pulang Pisau untuk memohon bantuan dan dukungan agar pemerintah setempat bisa memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi nelayan tambak dan nelayan tangkap di desa ini.
Salah satu perwakilan nelayan tambah Haidir mengungkapkan, nelayan juga berharap adanya dukungan dari berbagai pihak lain dan juga media agar rencana pembuatan saluran pembuangan limbah yang melalui tambak-tambak milik nelayan ini dialihkan, dengan solusi membuat saluran pembuangan ke arah Sebangau.
Para nelayan di desa setempat, kata Haidir, juga meminta dukungan dari organisasi kemasyarakatan adat Fordayak untuk ikut memberikan pendampingan. Permintaan pendampingan ini dikarenakan suara atau poin dari hasil kesepakatan dan musyawarah terhadap penolakan pembuatan saluran pembuangan limbah ini tidak ditanggapi serius oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Bahkan pihak perusahaan selalu terkesan memaksakan kehendak secara sepihak dengan berbagai tawaran dan alasan serta argumen yang kami anggap berdampak kurang baik terhadap keberlangsungan tambak,” beber Haidir.
Ketua Fordayak Kabupaten Pulang Pisau Hermawan Mihing mengatakan bahwa pihaknya masih siap untuk melakukan pendampingan karena permasalahan yang dihadapi nelayan ini sudah menyangkut kepada keberlangsungan ekosistem dan pendapatan masyarakat dan hasil alamnya.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lain,” ucap Hermawan.
Hermawan juga berencana akan bekerjasama dengan pihak terkait dan membawa persoalan ini pada pembuktian, apakah limbah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sudah mencemari sungai dan ekosistem sekitarnya. Apabila limbah ini pada akhirnya berdampak kepada lingkungan sekitar, tentu perusahaan bertanggungjawab penuh kepada kerusakan lingkungan tersebut. (Antara)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas