
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK (tengah) akrab bersama Plt Pabung Kodim 1016/ Plk Kapten M. Ayyub (kanan) dan Kabag Ops AKP Aries Nugroho, SH, SIK (kiri)
Warga Gumas Diimbau Rayakan Pergantian Tahun secara Sederhana
KUALA KURUN - Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman mengimbau masyarakat Gumas merayakan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021 dengan cara-cara yang sederhana.
"Kami (Polres Gumas) mengimbau masyarakat Kabupaten Gunung Mas pada perayaan pergantian tahun untuk mentaati protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19, yakni tidak berkerumun, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, tidak berjabat saat bersalaman, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," ungkap Kapolres, Rabu (30/12/2020).
Kapolres mengimbau masyarakat Gumas, pada perayaan pergantian tahun, tidak melaksanaan kegiatan pesta, hiburan musik, dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan orang banyak, yang melanggar prokes COVID-19.
"Kami imbau masyarakat Kabupaten Gunung Mas pada malam pergantian tahun nanti, dapat membatasi jam kegiatan pergantian tahunnya."
"Tanggal 31 Desember tahun 2020 pukul 21.00 WIB, kami minta masyarakat menghentikan kegiatan perayaan pergantian tahunnya. Ini demi pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kapolres.
Orang nomor satu di Polres Gumas itu mengingatkan masyarakat Gumas tidak menyepelekan prokes COVID-19, demi kesehatan dan keselamatan.
"Selamat merayakan pergantian tahun. Tetap jaga diri dan keluarga dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19," ujar Kapolres.
Razia THM
Kapolres menambahkan, jelang akhir tahun, Polres Gumas juga melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), salah satunya razia di tempat hiburan malam (THM).
"Razia di tempat hiburan malam, untuk memastikan mereka yang bekerja di situ (THM) maupun pengunjung, melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kapolres. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas