Warga Desa Sekoban Lamandau Segel Kebun PT FLTI dengan Hinting Adat

Warga Desa Sekoban saat melakukan ritual adat Lompang Begawar di area PT FLTI.

Warga Desa Sekoban Lamandau Segel Kebun PT FLTI dengan Hinting Adat

PALANGKA RATA - Areal perkebunan kelapa sawit PT First Lamandau Timber Internasional (PT FLTI) disegel masyarakat Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau, karena tak kunjung merealisasikan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari luasan lahan. 

Warga melakukan segel dengan pemasangan ritual adat Lompang Begawar atau hinting adat. Masyarakat ingin menghentikan sementara aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.

Artia, koordinator warga Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau menjelaskan, setelah dilakukan pemasangan hinting adat tersebut, perwakilan masyarakat bersama perwakilan pihak perusahaan dan Pemkab Lamandau melakukan pembahasan bersama, Jumat (18/2/2022). 

Dalam pertemuan tersebut tidak ada titik temu yang memberikan hak masyarakat terkait 20 persen lahan plasma dari perusahaan. Untuk itu, hinting adat juga tidak akan dilepasan sampai ada keputusan yang memberikan hak masyarakat setempat.

"Masyarakat hanya meminta apa yang dijanjikan oleh perusahaan sebelumnya, yaitu 20 persen lahan plasma. Apalagi perusahaan beraktivitas di areal HPK dan di Desa Sekoban," jelas Artia.

Dalam pertemuan tersebut dikatakan Artia, tidak ada kesepatan untuk menyelesaikan masalah antara perusahaan dan masyarakat. Pihak perusahaan tetap tidak ingin memberikan 20 persen lahan untuk area plasma masyarakat.

"Selama tidak adanya kesepakatan, maka luas areal 117 Ha dari sekitar 440 Ha area perusahaan tetap akan kami pasangi hinting adat," tegasnya.

Rudi, Ketua DAD Kecamatan Lamandau mengatakan, pihaknya akan terus mengambil langkah untuk memperjuangkan hak masyarakat tersebut. Pasalnya, pihak perusahaan sudah beraktivitas selama sekitar 20 tahun, namun belum juga adanya pemberian areal plasma untuk masyarakat.

Ia juga mengatakan, upaya menyelesaikan permasalahan areal plasma dengan masyarakat ini sudah beberapa kali dilakukan. Namun, pihak perusahaan beralasan tidak ada lahan yang dapat diberikan, sehingga masyarakat diminta untuk menyiapkan lahannya.

"Lahan yang diminta oleh perusahaan sudah tidak ada, jadi kenapa perusahaan tidak ingin berbagi dengan masyarakat yang ketentuan areal 20 persen sudah ada dalam aturan," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan Redan, selaku Damang Adat Kecamatan Lamandau. Ia meminta agar pihak perusahaan memberikan hak masyarakat desa setempat.

"Masyarakat setempat sudah seharusnya mendapatkan haknya. Karena itu, pemasangan hinting adat sampai ada penyelesaian dengan PT FLTI" sebutnya.

Terlebih lagi menurutnya, areal operasi perusahaan berada di kawasan yang dianggap sakral yang tempat berdiamnya para leluhur penjaga desa. Pihaknyapun memasang Ancak atau sesajen agar tidak terjadi hal buruk untuk mayarakat desa.

"Kami ingin Pemerintah Kabupaten Lamandau ikut membantu menyelesaikan masalah ini, dan masyarakat tidak kehilangan haknya," harapnya. LM1 - Istimewa

SERTIFIKAT

Widget