Warga Bataguh Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas

NARKOBA - Tersangka yang diamankan Satresnatkoba Polres Kapuas, Kamis (28/10) - Istimewa

Warga Bataguh Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas

KUALA KAPUAS - Seperti tidak ada habisnya, walau sadar akan akibatnya termasuk hukuman berat yang menanti, namun masih saja ada yang nekat bermain-main dan dekat dengan narkotika, bahkan tak sedikit yang akhirnya menjadi budak barang haram ini.

Ketika Bangsa ini tengah mengenang dan memperingati lahirnya Sumpah Pemuda, sebaliknya, sebut saja IA (30) warga desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah malah terpaksa diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah karena kedapatan memiliki kristal bening yang di duga kuat narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,46 gr, Kamis (28/10/2021),

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, SH,MM, membenarkan atas penangkapan tersebut. " IA (30) berhasil di ringkus di Jalan Lintas Kapuas - Tamban Catur Kolam Kiri Kecamatan Bataguh dan dari tangannya selain kristal beningyang di duga kuat narkotika jenis sabu  turut di amankan sebuah handphone merk Vivo Y12 warna hitam, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan beberapa barang bukti lainnya, "Terang Subandi kepada wartawan pada Jumat (29/10/2021).

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkotika yang di milikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IA terancam hukuman di atas lima tahun penjara sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Lanjut Iptu Subandi.KPS1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget