Wanita Ini Dulu Masuk Penjara karena Narkoba, Kini Terlibat Kasus Penadahan Barang Curian

Simbelasi, terdakwa perkara penadahan barang curian, saat sidang di PN Palangka Raya, Selasa (30/6/2020) lalu.

Wanita Ini Dulu Masuk Penjara karena Narkoba, Kini Terlibat Kasus Penadahan Barang Curian

PALANGKA RAYA - Simbelasi, warga Kota Palangka Raya, Kalteng, bersiap kembali ke balik tembok penjara. Wanita yang dulu pernah masuk penjara karena Narkoba ini, kini kembali terlibat kasus penadahan barang curian. 

Selasa (30/6/2020),  Simbelasi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, sebagai terdakwa perkara penadahan barang hasil kejahatan.  

Simbelasi terjerat kasus pencurian yang dilakukan Arief Wijaya alias Ijong. 

Ijong mencuri mesin genset di sebuah bangunan sarang burung walet di Jalan Tjilik Riwut km16 Palangka Raya.

Ijong dan Simbelasi lalu bekerja sama menjual mesin genset itu di forum jual beli Facebook. Polisi yang mendapat laporan, lalu menangkap Simbelasi

Jaksa Penuntut Umum Tediegaria menjerat wanita itu dengan pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang penadah barang hasil kejahatan. PR1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget