Simbelasi, terdakwa perkara penadahan barang curian, saat sidang di PN Palangka Raya, Selasa (30/6/2020) lalu.
Wanita Ini Dulu Masuk Penjara karena Narkoba, Kini Terlibat Kasus Penadahan Barang Curian
PALANGKA RAYA - Simbelasi, warga Kota Palangka Raya, Kalteng, bersiap kembali ke balik tembok penjara. Wanita yang dulu pernah masuk penjara karena Narkoba ini, kini kembali terlibat kasus penadahan barang curian.
Selasa (30/6/2020), Simbelasi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, sebagai terdakwa perkara penadahan barang hasil kejahatan.
Simbelasi terjerat kasus pencurian yang dilakukan Arief Wijaya alias Ijong.
Ijong mencuri mesin genset di sebuah bangunan sarang burung walet di Jalan Tjilik Riwut km16 Palangka Raya.
Ijong dan Simbelasi lalu bekerja sama menjual mesin genset itu di forum jual beli Facebook. Polisi yang mendapat laporan, lalu menangkap Simbelasi
Jaksa Penuntut Umum Tediegaria menjerat wanita itu dengan pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang penadah barang hasil kejahatan. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas