
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Katingan - Nanang Suriansyah
Waket DPRD Kabupaten Katingan Ingatkan Bantuan Harus Tepat Sasaran
KASONGAN - Sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat yang mengharuskan dua persen dari perubahan APBD Tahun 2022 diberikan untuk bantuan dampak inflasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dan hal itu sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPRD) Kabupaten Katingan.
Wakil Ketua DPRD Katingan Nanang Suriansyah secara tegas mengatakan agar bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Pemerintah Daerah dan DPRD sudah menyetujui dan sepakat untuk melakukan pemotongan sebesar dua persen dari Perubahan APBD Tahun 2022, untuk membantu masyarakat akibat dampak dari inflasi kenaikan harga minyak," katanya baru-baru lalu.
Bantuan sebesar 4,7 Miliar Rupiah itu dikelola melalui empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Disperindagkop dan Dinas Pertanian.
Bantuan akibat dampak Inflasi kenaikan harga BBM itu hanya berlaku bagi masyarakat yang berdomisili di Tingkat Kelurahan, karena Kelurahan tidak memiliki dana desa.
Sementara bagi warga di Tingkat Desa wajib dibantu melalui dana Desa.
"Harapan kami bantuan itu agar segera disalurkan bagi masyarakat dan harus tepat sasaran bagi masyarakat yang kurang mampu, sesuai dengan komitmen dan keinginan bersama," ungkap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Katingan itu.KTN1 - Pen
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas