Anggota DPRD Katingan Soroti Keterlambatan LPPDes

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono.

Anggota DPRD Katingan Soroti Keterlambatan LPPDes

KASONGAN -  Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono, menyoroti penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDes) yang semestinya sebelum tanggal 31 Desember Tahun Anggaran.  Keterlambatan LPPDes masih terjadi.

Lambatnya laporan tersebut, menurut Rudi, akan mempengaruhi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Pengesahan APBD akan tertunda, dan jangan gara-gara keterlambatan itu Kita ditegur BPK yang bisa mengakibatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dipotong oleh Pusat," singgung Rudi, beberapa hari lalu.

Legislator dari Partai Golkar itu meminta kepada pihak Eksekutif harus mengambil tindakan tegas. "Keterlambatan  Laporan ini bisa menggangu keuangan Daerah dan konsekuensinya bisa mendapat sanksi," tegasnya.

Dikatakan wakil rakyat dari Dapil III ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPDes wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melaui Camat.

Laporan tersebut wajib disampaikan sebagai bentuk implementasi prinsip Akuntabilitas, namun juga melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa replikasi dari bobot percapaian kegiatan Pemerintahan Desa selama satu Tahun Anggaran. Kt1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget