Wagub Kalteng Edy Pratowo Harapkan Raperda yang Belum Ditetapkan Dapat Dirampungkan
PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri secara langsung Rapat Paripurna (Rapur) ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 dan sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan lI Tahun Sidang 2023 DPRD Prov. Kalteng, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Rabu (10/5/2023).
Rapur dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Prov. Kalteng Abdul Razak.
Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan atas nama Pemprov Kalteng mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kerja keras para Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Kalteng serta semua pihak, sehingga Raperda-Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Disampaikan, dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dibahas, di antaranya tentang Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Prov. Kalteng Tahun 2023 – 2043, Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Beberapa Raperda telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda, di antaranya adalah Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Raperda tentang Cagar Budaya.
Lebih lanjut disampaikan, pada Masa Persidangan I, ada beberapa Raperda yang dilanjutkan pembahasannya pada Masa Persidangan II, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Prov. Kalteng Tahun 2023 – 2043, Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Edy mengungkapkan, pada tahun 2023 ini direncanakan ada 4 (empat) Raperda, dimana 2 (dua) Raperda yang akan dibahas yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan 2 (dua) Raperda lainnya saat ini dalam pengajuan di luar Propemperda Tahun 2023 dengan permohonan dibahas pada Masa Persidangan Il, yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah.
“Saya sangat berharap tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan bisa dilanjutkan serta semua materi persidangan dapat dirampungkan, sesuai dengan agenda yang dijadwalkan”, tutupnya.
Rapur dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Prov. Kalteng Jimmy Carter, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Prov. Kalteng, Para Asisten dan Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng, Para Pimpinan Partai Politik, Sesepuh Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Organisasi Kemasyarakatan, Insan Pers, Generasi Muda.PR1 - MMC Kalteng
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas