Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat.
Wabup Gumas Pimpin Rapat Soal Meningkatnya COVID-19, Ini 14 Poin yang Dihasilkan
KUALA KURUN – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing memimpin rapat terkait antisipasi terhadap melonjaknya kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Gunung Mas. Rapat bertempat di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati, Senin (12/7/2021).
Turut hadir, Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, Perwira Penghubung Kodim 1016/PLK Kapten M. Ayub, Wakil Ketua DPRD I Binartha, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, serta pihak terkait lainnya.
Wakil Bupati Umbing menyatakan, secara berkala Pemkab ingin menyamakan langkah ke depan bersama, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Supaya pasien COVID-19 yang sedikit tidak bertambah banyak lagi. Yang terpenting adalah pelaksanaan tugas Pemerintah yakni 3T untuk mengetahui penularan Covid-19 dan mencegahnya. 3T tersebut adalah testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (pengobatan),” ujarnya.
Dalam hal ini yang harus dilakukan dengan baik dan benar. Kewajiban masyarakat yautu melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin, dengan tentunya baik.
"Sebenarnya kalau 3T dan proses yang sekarang ini sudah bertambah menjadi 6M itu dilaksanakan dengan Disiplin, kita akan aman termasuk yang lebih banyak dibahas terkait mobilitas,” katanya.
Menurutnya, tugas bersama yaitu memakai masker selalu, sekarang sudah delapan puluh persen sudah dipatuhi masyarakat, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan ini yang masih sulit.
"Acara-acara pernikahan itu boleh saja, tetapi harus mentaati protokol kesehatan. Tidak perlu ada musik, tidak perlu ada artis, makanan harus kotakan (tidak boleh prasmanan), jumlah kehadiran undangan juga dibatasi artinya satu shift maksimal 25 orang saja dan orang tidak boleh bertahan lama-lama.
Lebih lanjut terkait perusahaan PLTU Tumbang Kajuei yang terkonfirmasi positif, yang terjadi di situ bagaimana penanganannya 3T.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson menerangkan, hasil dari rapat hari ini ada 14 poin penting. Yang pertama, mempersiapkan antisipasi kasus COVID-19 baik penambahan tempat tidur, tabung oksigen, bahkan tempat-tempat untuk melakukan isolasi mandiri.
Yang kedua, PPKM mikro perlu diberikan penjelasan dan pengertian kepada petugas lapangan. Ketiga terkait operasional pelaku usaha mengenai protokol kesehatan, perlu sosialisasi lebih lanjut.
Yang keempat, menyikapi banyaknya nakes yang positif COVID-19 termasuk untuk pemulasaraan jenazah, yang kelima anggaran penanganan COVID-19 di desa dan kelurahan sudah cair semua delapan persen yang ada di DPA kecamatan.
Yang keenam, perlu sinergitas antar satgas baik itu satgas di kelurahan, desa, kecamatan dan satgas kabupaten. Satgas harus bersinergi untuk tindak lanjut dari hal-hal yang apa dilakukan. Yang ketujuh, posko yang terpusat di kabupaten segera direalisasikan maupun posko penyekatan yang disimpulkan satu di Sepang dan satu di Tumbang Talaken didukung dengan dana operasionalnya.
Yang kedelapan, memanggil para pelaku usaha untuk diberikan pengertian dan penjelasan terkait dengan surat edaran Gubernur yang terbaru agar mereka paham.
Yang kesembilan, khusus untuk Idul Adha yang perlu dikoordinasi dengan pihak masjid terkait dengan untuk pembagian hewan kurbannya, tidak perlu pemotongan hewan kurban mengambil jatahnya lalu berkerumun.
Kemudian yang kesepuluh, di dalam posko PPKM Mikro ada keterlibatan mantir, tokoh-tokoh adat Dewan Adat Dayak untuk berpartisipasi.
Sebelas, vaksinasi secara masal diatur sedemikian rupa supaya tidak melanggar protokol kesehatan. Yang Kedua belas, PPKM mikro juga diharapkan mampu memonitor orang-orang yang tanpa gejala atau yang sedang isolasi mandiri sehingga mereka ini tidak berkeliaran kemana-mana.
Yang ketiga belas, Pengadilan Negeri sebenarnya memilah ada tindakan preventif, tindakan persuasif, tindakan represif, dan Pengadilan Negeri berada di tindakan represif ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Yang terakhir, untuk posko penyekatan yang ada di Sepang maupun di Tumbang Talaken supaya dikoordinasikan dengan Camat masing-masing dan sekaligus penugasan personil yang ada disana termasuk dukungan dana operasional untuk posko itu,” pungkasnya. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas