
Puluhan jerigen berisi bio solar yang diamankan polisi di Pulang Pisau.
Polda Kalteng Amankan 4 Ton Bio Solar Bersubsidi di Pulpis
PALANGKA RAYA - Keseriusan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam mencegah tindak pidana di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral terus digalakkan.
Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (13/5/2022) siang.
Diutarakannya, berdasarkan data yang diterima, Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengagalkan kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis Bio Solar yang disubsidikan Pemerintah. Di TKP Jalan Lintas Kalimantan, RT. 014, Kelurahan Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Menurutnya, dari ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah berhasil membekuk pelaku berinisial berinisial GJ (49).
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu 11 Mei 2022, pukul 18.00 WIB," ungkapnya.
Lebih lanjut Eko menerangkan, dari pengungkapan kasus di TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 jerigen ukuran 35 liter, 8 drum ukuran 200 liter dengan total BBM jenis Bio Solar sebanyak 4 ton, serta 1 unit mesin pompa minyak merk M2000.
"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.
Pada kasus ini, lanjut Eko, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar," tutupnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas