Wabup Gumas Pimpin Rapat Bahas Raperda Pendirian BUMD

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing saat memimpin rapat membahas Raperda BUMD.

Wabup Gumas Pimpin Rapat Bahas Raperda Pendirian BUMD

KUALA KURUN –  Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing memimpin rapat terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Selasa (31/8/2021).

Rapat ini turut diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lurand, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Richard, kepala perangkat daerah dan pihak terkait lainnya.

Rapat membahas Raperda antara tim penyusun produk hukum daerah terkait dengan PP 54  Tahun 2017,  yang mengamanatkan bahwa bentuk dari perusahaan daerah itu harus diubah sesuai dengan PP 54 apakah Perumda dan Perusda itu pilihannya.

Wakil Bupati Efrensia L.P. Umbing menyampaikan, sesuai petunjuk dari Bupati BUMD akan diubah menjadi perseroan terbatas daerah (Perseroda) sama halnya seperti PT. Bank Kalteng.

“Ya bedanya dengan Perumda itu 100 persen saham pemerintah. Tetapi kalau dia Perseroda ini bisa saham orang lain dan seterusnya mengikuti aturan PT,” ujar Wabup.

Wakil Bupati juga menyampaikan, sejak berdirinya Kabupaten Gunung Mas memakai model Perumda, namun belum ada kemajuan yang signifikan.

“Kita ingin bagaimana caranya agar perusahaan ini bisa benar-benar bergerak maju bukan hanya untuk mencari pendapat asli daerah tetapi juga untuk bisa mengayomi usaha masyarakat seperti halnya sekarang. Kita punya program smart argo bagaimana peran dari Perusda ini,” ucap Wabup Gumas.

Efrensia L.P. Umbing menambahkan, Smart Agro itu bukan semata-mata budi daya tetapi pasarnya, pengawasannya dan sebagainya banyak hal yang bisa dilakukan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.

“Tentu kalau kita kembangkan penanganan jagung maka Perusda yang penanganan paska panennya, paska panen itu mulai dari pemipilan, penjemuran, sampai penjualan” jelas Wabup Gumas.

Yang paling penting dalam hal seleksi dengan penuh kehati-hatian karena memacu profesionalisme pengurus perusahaan yang bisa dipercayakan terutama oleh pemegang saham lainnya selain dari Pemerintah Daerah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Richard mengatakan, peraturan pemerintah daerah Nomor 54 Tahun 2017 penyusunan naskah akademik dan rancangan perda agar memenuhi ketentuan pasal 10 ayat 1 PP Nomor 54 Tahun 2017.

Rancangan pendirian yang disampaikan oleh Kepala Daerah pada Menteri Dalam Negeri dengan melakukan penyampaian dokumen pendukung yang meliputi yang pertama adalah dokumen kebutuhan daerah, yang kedua analisa layanan usaha, ketiga ringkasan keuangan pemerintah daerah selama tiga tahun terakhir, yang keempat adalah dokumen Perda APBD tiga tahun terakhir, kelima dokumen RPJMD.

Lebih lanjut berdasarkan penilain nanti, daerah bisa menyusun pendirian Perda dan pendirian badan usaha milik daerah perusahaan Gunung Mas perkasa harus ada hak sah akademisnya, setelah masa akademis baru kita masuk ke penyusunan Raperdanya dan baru pendirian badan usaha milik daerah.

“Intinya ini akan menjadi satu kesatuan antara badan usaha dengan naskah akademis berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 PP Nomor 54 Tahun 2017 pendanaan BUMD ditetapkan dengan perda kemudian BUMD  terdiri dari perusahaan umum daerah dan perusahaan perseorangan daerah,” pungkasnya. GM2 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget