
Wakil Bupati Gunung Mas Effrensia LP Umbing.
Wabup Gumas Ikut Peresmian OSS Berbasis Risiko
KUALA KURUN– Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing mengikuti peresmian peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko oleh Bapak Presiden Indonesia yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinian Berusaha berbasis Risiko, dengan Aplikasi Virtual Meeting Zoom di ruang rapat lantai 1, Senin (9/8/2021).
Presiden Jokowi mengatakan dalam kesempatan itu mengatakan, kehadiran OSS untuk memudahkan pengusaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menghapus calo.
Wakil Bupati Efrensia LP Umbing mengatakan, Sistem OSS Berbasis Risiko sudah ada sebelumnya, tetapi ditingkatkan lagi, diperbaharui dengan yang berbasis risiko. “Tadi klasifikasi perizinan ini berdasarkan risiko. Ada risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi di dalam aplikasi itu sudah ada pemilahan-pemilahan, kalau dalam berisiko rendah dan sedang sudah ada dalam aplikasi itu,” kata Wakil Bupati Gunung Mas saat dibincangi awak media.
Aplikasi perizinan ini akan lebih mudah lebih dan cepat pelayanannya, sehingga diharapakan memperlancar pelaku usaha. Dengan demikian bisa memperbanyak lapangan kerja dengan kemudahan-kemudahan perizinan yang tidak berbelit-belit, pelayanan prima pelayanan yang cepat dan mudah.
Karena tujuannya untuk para pelaku usaha. Usaha merupakan mata pencaharian dan juga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas untuk mengurus perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku, supaya dapat kemudahan-kemudahan jika memang perizinan itu atas peryaratan atas usaha,” pungkasnya. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas