Antusias masyarakat kala mengikuti vaksinasi dosis pertama COVID-19 drive thru, yang digelar Satlantas Polres Gumas bekerjasama dengan Dinkes Gumas di Taman Kota Kuala Kurun.
Vaksinasi Merdeka Drive Thru di Kuala Kurun Diserbu Warga
KUALA KURUN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gumas menggelar vaksinasi COVID-19 merdeka drive thru (layanan tanpa turun dari kendaraan) untuk dosis pertama, di Taman Kota Kuala Kurun, Kamis (12/8/2021).
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Lantas Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto mengatakan vaksinasi COVID-19 merdeka drive thru dilaksanakan selama enam hari. "Dimulai 12 Agustus hingga 17 Agustus, dengan jumlah 500 dosis vaksin,” katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, vaksinasi drive thru diperuntukan bagi warga yang berusia 12 tahun ke atas dan lanjut usia (lansia), yang dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
“Dalam mengikuti vaksin, warga hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan pelajar membawa kartu keluarga (KK),” terangnya.
Dia berujar, hari pertama pelaksanaan vaksinasi COVID-19 drive thru, tercatat ada 110 dosis vaksin yang disuntikkan kepada warga.
“Pada pelaksanaan vaksinasi COVID-19 drive thru, ada alur yang harus dijalani warga yang akan divaksin, mulai dengan registrasi dengan mengambil nomor antrian, menjalani screening, jika lolos akan disuntik vaksin, selanjutnya menjalani observasi selama 30 menit. Dalam alur vaksin drive thru tersebut, estimasi waktu yang diperlukan mulai dari awal hingga selesai vaksin berkisar 40 menit,” jabar Kasat Lantas.
Ditambahnya, selain vaksinasi COVID-19 merdeka drive thru, juga dibuka gerai vaksin untuk dosis kedua. Warga yang mengikuti vaksinasi dosis kedua, diwajibkan membawa kartu vaksin dosis pertama.
”Di gerai vaksin dosis kedua, tercatat 53 dosis vaksin yang disuntikkan kepada warga,” imbuhnya menutup. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas