Ilustrasi
Tuntut Kebun Plasma, Koperasi GMB Rencana Demo PT KMA
SAMPIT - Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) berencana melakukan demo di PT Karya Makmur Abadi (KMA) dalam waktu dekat. "Ini merupakan aksi demo damai menuntut hak masyarakat yang sudah tertuang dalam SK Menteri," kata Sekretaris Koperasi GMB Isa Rudianto, Rabu (20/10/2021).
Menurut Isa, langkah tersebut mereka ambil untuk meminta PT KMA secepatnya menyerahkan lahan plasma yang dicadangan berdasarkan Keputusan Menteri ATR BPN RI.
Hal Ini juga merupakan buntut dari upaya mediasi yang sudah sering dilakukan, namun sedikit pun tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan tetap bersikukuh tidak menyerahkan lahan yang dicadangkan untuk lahan plasma Koperasi GMB.
Padahal telah diketahui sebelumnya tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN RI) Sofian Djalil. Sejak SK dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan pada 2016 lalu oleh Kementerian ATR BPN RI. PT KMA dinyatakan telah menerima keputusan dari kementerian tersebut.
Pada diktum kelima yang tertuang dalam SK Menteri Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 telah dijadikan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut. "Rencananya nanti akan ada masyarakat dari 5 desa yang bersedia ikut bergabung dan berpartisipasi dalam aksi demo damai di PT KMA. Dalam waktu dekat ini, kami akan mengantarkan surat pemberitahuan ke Polres Kotim dan Koramil setempat untuk aksi ini," pungkasnya. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas