
PALSU - Tampak ketiga orang pemuda yang diamankan usai menjual surat tanah palsu di Kota Nanga Bulik, belum lama ini - Istimewa
Tiga Pria Diamankan Usai Jual Surat Tanah Palsu
NANGA BULIK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau, menangkap tiga pelaku penipuan jual beli tanah.
Mereka yakni GS (48), HP (36) dan AR (39) yang diamankan Polisi terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah, Selasa (12/7) Sore.
Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta S.T.K., S.I.K., M.H. membenarkan adannya penangkapan terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
Kejadian bermula pada saat para pelaku menjual kebun sawit kepada korban berinisial HK (27) yang berlokasi di Desa Liku mulya sakti seharga 330 juta rupiah.
"Setelah transaksi jual beli usai, korban akan melakukan pemanenan di kebun, namun di cegah oleh sesorang yang mengaku pemilik kebun," kata Iptu Wayan.
Mengetahui ada ketidakberesan, HK lantas melakukan pengecekan registrasi SPPBT (Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah) di Kecamatan Bulik. Ternyata, surat tersebut tidak terdaftar. Ia pun merasa tertipu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamandau.
Saat ini, ketiga pelaku telah mendekam di tahanan Mapolres Lamandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga mengamankan tiga lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan dua lembar kwitansi sebagai barang bukti.
“Terhadap para tersangka dapat kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.LMD1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas