
Waket I DPRD Gumas Binartha (tengah), Assisten Pemerintahan Lurand (kiri), dan Ketua Bapemperda Evandi Juang (kanan), saat RDP dengan Disdikpora, Senin (28/9/2020).
Tiga Perda di Disdikpora Gunung Mas Harus Direvisi
KUALA KURUN - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Evandi Juang, menyampaikan pada RDP ( Rapat Dengan Pendapat) dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora), Senin (28/9/2020), bahwa tiga Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Disdikpora harus direvisi.
"Peraturan daerah yang kami minta direvisi, yakni peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan, peraturan daerah tentang wajib belajar 12 tahun dan peraturan daerah tentang pendidikan gratis," kata Evandi Selasa (29/9/2020).
Alasan ketiga Perda perlu direvisi, karena ketiga Perda dinilai sudah tidak sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketiga Perda sebelumnya sebagai dasar hukum bagi Pemkab Gumas melaksanakan program pembagian seragam gratis ke peserta didik.
"Karena program sebelumnya (membagikan seragam gratis) tidak lagi dilanjutkan oleh saudara Bupati Jaya Samaya Monong, maka Perda itu harus di cabut atau direvisi. Pencabutan atau revisi ketiga Perda diperlukan sebagai dasar hukum pelaksanaan program Bupati Jaya Samaya Monong, yakni kartu Gunung Mas haratie," tutur Vandi.
Legislator 30 tahun dapil III itu mengapresiasi keinginan baik Kadisdikpora Esra yang minta waktu dua minggu untuk menyelesaikan pencabutan dan revisi ketiga Perda. "Semoga dengan waktu dua minggu itu mereka bisa menyelesaikan pencabutan dan revisi ketiga Perda," ucapnya.
Ditambahnya, pencabutan atau revisi ketiga Perda diperlukan dalam mendukung misi kedua Bupati Jaya Samaya Monong dan Wabup Efrensia LP Umbing yaitu meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas