Tiga Perda di Disdikpora Gunung Mas Harus Direvisi

Waket I DPRD Gumas Binartha (tengah), Assisten Pemerintahan Lurand (kiri), dan Ketua Bapemperda Evandi Juang (kanan), saat RDP dengan Disdikpora, Senin (28/9/2020).

Tiga Perda di Disdikpora Gunung Mas Harus Direvisi

 

KUALA KURUN -  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Evandi Juang, menyampaikan pada RDP ( Rapat Dengan Pendapat) dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora), Senin (28/9/2020), bahwa tiga Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Disdikpora harus direvisi.

 

"Peraturan daerah yang kami minta direvisi, yakni peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan, peraturan daerah tentang wajib belajar 12 tahun dan peraturan daerah tentang pendidikan gratis," kata Evandi Selasa (29/9/2020).

 

Alasan  ketiga Perda perlu direvisi,  karena ketiga Perda dinilai sudah tidak sesuai dengan undang-undang nomor 23  tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketiga Perda sebelumnya sebagai dasar hukum bagi Pemkab Gumas melaksanakan program pembagian seragam gratis ke peserta didik.

 

"Karena program sebelumnya (membagikan seragam gratis) tidak lagi dilanjutkan oleh saudara Bupati Jaya Samaya Monong, maka Perda itu harus di cabut atau direvisi.  Pencabutan atau revisi ketiga Perda diperlukan sebagai dasar hukum pelaksanaan program Bupati Jaya Samaya Monong, yakni kartu Gunung Mas haratie," tutur Vandi.

 

Legislator 30 tahun dapil III itu mengapresiasi  keinginan baik Kadisdikpora Esra yang minta waktu dua minggu untuk menyelesaikan pencabutan dan revisi ketiga Perda.  "Semoga dengan waktu dua minggu itu mereka bisa  menyelesaikan pencabutan dan revisi ketiga Perda," ucapnya.

 

Ditambahnya, pencabutan atau revisi ketiga Perda diperlukan dalam mendukung misi kedua Bupati Jaya Samaya Monong  dan Wabup Efrensia LP Umbing  yaitu  meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia.  GM1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget