Tersangka Korupsi Dana Desa Muara Inu Diserahkan ke Kejaksaan
MUARA TEWEH - Penyidik Satreskrim Polres Barito Utara, Rabu (23/3/2022) pukul 10.00 WIB, melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka RS (56), mantan Kepala Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, periode 2014-2019, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, pelaksanaan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Perahu emergency dan Pelabuhan di Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018,” katanya, Kamis (24/03/2022).
Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara mencapai Rp250 juta. Pada tahun 2018 melalui dana desa diadakan Pembuatan Perahu Emergency dan Tambatan Perahu. Tersangka akan dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dan dilengkapi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BU1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas