Tersangka Korupsi Dana Desa Muara Inu Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Korupsi Dana Desa Muara Inu Diserahkan ke Kejaksaan

MUARA TEWEH - Penyidik Satreskrim Polres Barito Utara, Rabu (23/3/2022) pukul 10.00 WIB, melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka RS (56), mantan Kepala Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, periode 2014-2019,  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara. 

 

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, pelaksanaan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Perahu emergency dan Pelabuhan di Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018,”  katanya, Kamis (24/03/2022).  

 

Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara mencapai Rp250 juta. Pada tahun 2018 melalui dana desa diadakan Pembuatan Perahu Emergency dan Tambatan Perahu. Tersangka akan dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf  (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dan dilengkapi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  BU1

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget