Tersangka sabu-sabu, Bella, diamankan polisi.
Simpan Sabu di Tempat Bedak, Bella Diringkus Polisi
MUARA TEWEH - Kepolisian Resor Barito Utara menangkap seorang perempuan yakni Rb alias Bella (32), warga Jalan Jenderal Sudirman atau kawan Bandara Lama RT 33A Muara Teweh yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,48 gram bruto. "Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Rabu (8/9/2021).
Wanita tersebut dibekuk pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Sudirman RT 33 A Kelurahan Melayu Muara Teweh. Ketika dilakukan penggeledahan di barak tersangka, ditemukan sebuah tempat lulur Purbasari yang di dalamnya ada enam bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa enam bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah timbangan digital warna hitam, sendok takar shabu yang terbuat dari sedotan plastik, pipet kaca, tempat lulur purbasari dan dua buah dompet kecil warna merah muda dan warna putih. "Sejumlah barang bukti tersebut ditemukan di lantai ruang tamu barak yang dihuni tersangka," katanya.
Tersangka Bella yang memiliki sabu melebihi lima gram tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BU1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas