Terkait Obat Sirop Berbahan Berbahaya Ini Penjelasan Dinkes Kalteng dan BPOM Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Terkait dengan kasus Obat Sirop buatan India yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya menggelar jumpa pers di Aula Dinkes Kalteng pada Kamis (20/10/2022) Sore.
Kepala Dinkes Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul mengatakan bahwa berdasarkan sistem kewaspadaan dini di Dinkes Kalteng dan hasil koordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia di Kalteng sampai saat ini tidak ada satupun kasus gagal ginjal akut yang sebelumnya disebutkan misterius namun sekarang sudah diketahui penyebabnya.
“Bahwa di Kalteng kasus tersebut masih belum ada, dan langkah-langkah yang dilakukan diantaranya meningkatkan sistem kewaspadaan dini, meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk melaporkan kalau ada kasus-kasus yang diduga akibat gagal ginjal akut seperti yang dimaksud. Sampai saat ini belum ada yang melaporkan,” ucap Suyuti.
Adapun semua pihak terkait, jika menemukan kasus gagal ginjal akut seperti yang dimaksud diharapkan bisa melaporkan. Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada orang tua agar memberikan pengobatan demam sesuai dengan arahan dari pihak kesehatan.
Suyuti juga menyarankan agar jika anak yang terkena demam diberi air minum. Karena anak yang demam suhu tubuhnya naik, sehingga dengan air minum akan membantu menurunkan suhu tubuh. Selain itu dia juga sarankan agar anak yang demam agar jangan diselimuti dengan selimut tebal, justru pakai pakaian tipis agar suhunya tidak tambah naik.
“Serta jika anak demam gunakan kompres. Jangan gunakan kompres es namun gunakan air yang sama dengan suhu tubuh, dan yang dikompres jangan di kening namun pada ketiak, leher, karena disitulah suhu panas yang menumpuk,” ucapnya.
Lanjut Suyuti, langkah tersebut biasa dilakukan di negara-negara maju. Sehingga jika demam tidak berhenti maka selanjutnya barulah diberikan tindakan lainnya. Dia juga meminta kepada Kadinkes ke 14 Kabupaten/kota lainnya agar menyurati seluruh apotek agar mengikuti edaran dari Kementerian Kesehatan RI sembari menunggu surat edaran selanjutnya.
Kemudian selanjutnya apakah nantinya obat-obatan sirop terkait harus ditarik dari peredaran, dia menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari BPOM. Selain itu pihaknya juga menyurati seluruh Faskes di Kalteng untuk tidak meresepkan obat sirop sesuai surat edaran dari Kemenkes RI.
Sementara itu, Plt Kepala BPOM Palangka Raya, Yani Ardiyanti menyampaikan bahwa obat sirop yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) sudah lama dilarang penggunaannya.
“Jadi untuk obat yang mengandung DEG dan EG sudah lama dilarang di Indonesia, tak hanya setelah ramai kasus seperti di Gambia. Sehingga berdasarkan surat edaran Kemenkes RI terkait dengan hal tersebut kami mendukung kebijakan tersebut,” ucap Yani.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyetop potensi adanya dampak akibat penggunaan kedua bahan yang dilarang tersebut. Termasuk dugaan dari produk obat yang mengandung dua bahan tersebut pihaknya melakukan pengawasan yang komprehensif baik bersifat pre market maupun post market.
“Sesuai dengan peraturan dan regristasi produk obat BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa, semua produk obat sirop baik untuk anak-anak dan dewasa tidak diperbolehkan mengandung EG dan DEG, namun EG dan DEG dapat ditemukan sebagai “Cemaran” pada Gliserin atau problenglikol sebagai pelarut tambahan,” tuturnya.
BPOM juga telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada bahan tersebut sesuai dengan standar internasional. Kemudian hasil koordinasi dari Kemenkes RI dan BPOM RI terkait dengan penyebab gagal akut ginjal perlu penelitian dan kajian lebih lanjut namun, untuk kehati-hatian telah dikeluarkan surat edaran dari Kemenkes RI untuk semua pihak terkait agar mematuhinya.
“BPOM juga melakukan penelusuran terhadap obat sirop yang ada indikasi mengandung EG dan DEG namun hal tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan ambang batas DEG dan EG yang diizinkan masih ditoleransi. Adapun jika ada produk yang melebihi ambang batas DEG dan EG maka pihaknya akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin edar. Adapun penarikan produk akan berdasarkan pada evidence base yang telah kita lakukan berdasarkan sampling dan pengujian juga berdasarkan risk rating.” tuturnya.PR1 - MMC Kalteng
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas