Tarif Uji KIR di Palangka Raya Naik

NAIK - Suasana penumpang di Terminal WA Gara, Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, belum lama ini - Net

Tarif Uji KIR di Palangka Raya Naik

PALANGKA RAYA - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya telah menerapkan peraturan daerah (Perda) terbaru terkait Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR), yakni Perda Nomor 6 Tahun 2022.

“Dishub telah menerapkan Perda Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan, Kamis (22/9).

Berdasarkan perda terbaru tersebut, maka terhitung 1 September 2022 biaya retribusi jasa uji untuk mobil bus berkapasitas tempat duduk 13 sampai 25 buah adalah sebesar Rp105.000, naik dari perda sebelumnya sebesar Rp60.000. 

“Sedangkan bus berkapasitas tempat duduk 26 ke atas, dipatok sebesar Rp150.000 naik dari sebelummya Rp100.000. Lalu untuk bus berkapasitas sampai tempat duduk 12 dihapuskan aturan biayanya dari sebelumnya Rp50.000,” urai Alman. 

Kemudian lanjutnya, untuk mobil barang, yakni mobil yang jumlah berat bruto (JBB) sampai dengan 3.500 kg dalam perda barunya mematok sebesar Rp95.000 yang sebelumnya Rp50.000. 

Berikutnya mobil JBB dari 3.501 kg sampai 8.000 kg, kini dipatok Rp105.000 dari sebelumnya Rp60.000. Lalu mobil JBB dari 8.001 kg sampai 14.000 kg dipatok sebesar Rp150.000 dari sebelumnya Rp100.000.  Mobil JBB diatas 14.000 kg dipatok Rp200.000 dari sebelumnya Rp150.000. 

“Ketentuan baru berikutnya yakni untuk mobil penumpang, yakni mobil roda empat dikenakan biaya sebesar Rp95.000 dari sebelumnya Rp35.000. Sedangkan roda tiga biayanya kini Rp30.000 dari sebelumnya Rp20.000,” papar Alman

Lanjut untuk kereta gandeng, kini dikenakan biaya sebesar Rp130.000 dari sebelumnya Rp100.000. Kendaraan khusus dikenakan biaya Rp200.000 dari sebelumnya Rp100.000. Lalu kereta tempelan dikenakan biaya Rp130.000 dari sebelumnya Rp100.000.

Lalu untuk kendaraan pribadi dengan hanya menguji emisi kini dikenakan biaya Rp15.000,00 dari sebelumnya Rp10.000 dan kendaraan roda dua sebesar Rp10.000,00 dari sebelunya Rp5.000. 

“Terkait biaya administrasi, dalam perda baru juga menetapkan biaya tanda bukti lulus satu set, dengan tarif Rp25.000 dan numpang uji Rp25.000,00. Begitupun biaya pemeriksaan fisik penghapusan kendaraan dari mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum, kereta gandeng, kereta tempelan, kendaraan khusus dikenakan biaya Rp50.000,00 dan kendaraan bermotor roda dua dan tiga dikenakan biaya Rp40.000,00,” pungkas Alman.

Ia menambahkan, kemudian biaya retribusi uji ulang, dari mobil bus dan barang dikenakan biaya Rp40.000. Sedangkan kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dikenakan biaya Rp50.000 untuk mobil penumpang umum roda empat dikenakan biaya Rp30.000 dan roda tiga dikenakan biaya Rp25.000.PR1 - Istimewa

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget