Tak Pakai Masker, 28 Warga Gunung Mas Dihukum Push Up

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman saat memimpin apel gabungan, Rabu (02/12/2020).

Tak Pakai Masker, 28 Warga Gunung Mas Dihukum Push Up

KUALA KURUN – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gunung Mas AKBP Rudi Asriman memimpin apel gabungan dalam rangka Pendisiplinan Secara Humanis, penyemprotan cairan disinfektan dan pembagian masker kepada Masyarakat Kuala Kurun dalam Rangka Ops Yustisi COVID-19 oleh Polres Gunung Mas Rabu, (02/12/2020).

Hadir dalam apel tersebut, Waka Polres Gunung Mas, PJU Polres Gunung Mas, Danramil Kuala Kurun, Kepala  BPDB Kabupaten Gunung Mas dan Kasi Pol PP Kabupaten Gunung Mas.

Adapun personel yang ikut dalam kegiatan tersebut, personel Polres Gunung Mas, personel TNI, Pol PP Gunung Mas, dan BPBD dengan total personel tersebut sebanyak 53 orang.

Personel Satgas Aman Nusa dibagi menjadi 3 regu dengan tiga titik kegiatan untuk pelaksanaan pendisiplinan kepada masyarakat yang melangar protokol kesehatan dan melakukan penyemprotan cairan disenfektan serta pembagian masker kepada masyarakat guna mencegah penyebaran virus Corona, di Kababupaten Gunung Mas. 

Pelaksanaan kegiatan terbagi menjadi 3 titik, Taman Kota Kuala Kapuas yang meliputi pasar lama dan daerah pertokoan, Tampang Tumbang Anjir dan Simpang Sei Hanyo.

Adapun hasil Ops Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di wilayah Polres Gunung Mas, yakni pelanggar tidak gunakan masker 28 orang. Mereka diberi sanksi tindakan fisik berupa push up. 

Kegiatan berakhir pukul 10.15 WIB dan dilanjutkan apel pembubaran pasukan. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. GM2

SERTIFIKAT
Smsi

Widget