Tak Pakai Masker, 15 Warga Palangka Raya Disanksi Sapu Jalan

Warga yang tak pakai masker diberi sanksi menyapu jalan di kawasan Jalan Rajawali Palangka Raya, Minggu (25/7/2021).

Tak Pakai Masker, 15 Warga Palangka Raya Disanksi Sapu Jalan

PALANGKA RAYA – Operasi Yustisi dan razia masker kembali digelar oleh Satgas Penanganan COVID-19 bersama personel Polresta Palangka Raya, Minggu (25/7) pukul 09.00 WIB.  Razia tersebut digelar petugas di kawasan depan Pasar Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya, dengan sasaran penertiban penerapan protokol kesehatan dan penggunaan masker bagi para pengendara yang melintas.

 

“Kegiatan ini didasari oleh Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes),” ungkap Aipda Ade Hermanto yang tergabung dalam Satgas tersebut. Berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 WIB, razia tersebut menjaring sebanyak 15 pelanggar, yakni para pengendara yang tidak menggunakan masker yang dikenakan teguran hingga sanksi sesuai dengan perwalikota yang berlaku.

 

“Sebanyak 15 pelanggar tersebut dikenakan 11 sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan 4 teguran tertulis, yang diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi dan menerapkan prokes,” terang Ade.

 

Selain melakukan razia masker, petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Palangka Raya saat ini. “Mari patuhi prokes dan Instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur Kalteng hingga walikota Palangka Raya guna mengoptimalkan upaya penanggulangan Covid-19 saat ini,” imbau Ade.  PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget