Walikota Palangka Raya Fairid Naparin.
Idul Fitri Boleh ke Palangka Raya, tapi Ikuti Syarat Ini
PALANGKA RAYA – Pemerintah tidak melarang masyarakat dari wilayah kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk masuk ke Ibu Kota Palangka Raya, tapi dengan syarat. Untuk memastikan sehat atau tidak, pelaku perjalanan wajib menunjukan hasil Rapid Test Antigen dengan kurun waktu 3x24 jam kepada petugas yang berjaga di Posko.
Posko tersebut berada di daerah Kelurahan Pahandut Seberang, Jalan Mahir Mahar dan di Pos lalu lintas Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kecamatan Bukit Batu. "Tidak dilarang cuman minimal membawa hasil RT-Antigen. Kebijakan kita selanjutnya mengikuti Pemprov saja. Sementara ini tidak ada larangan warga lokal masuk," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Rabu (5/5/2021).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri menuturkan, setidaknya ada 300 personel yang akan siaga di pintu masuk Kota Cantik. Selain tiga pos pengawasan pintu masuk tersebut, juga akan berdiri pos Operasi Ketupat Telabang di Bundaran Besar dan Bandara Tjilik Riwut. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas