Idul Fitri Boleh ke Palangka Raya, tapi Ikuti Syarat Ini

Walikota Palangka Raya Fairid Naparin.

Idul Fitri Boleh ke Palangka Raya, tapi Ikuti Syarat Ini

PALANGKA RAYA – Pemerintah tidak melarang masyarakat dari wilayah kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk masuk ke Ibu Kota Palangka Raya, tapi dengan syarat. Untuk memastikan sehat atau tidak, pelaku perjalanan wajib menunjukan hasil Rapid Test Antigen dengan kurun waktu 3x24 jam kepada petugas yang berjaga di Posko.

 

Posko tersebut berada di daerah Kelurahan Pahandut Seberang, Jalan Mahir Mahar dan di Pos lalu lintas Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kecamatan Bukit Batu. "Tidak dilarang cuman minimal membawa hasil RT-Antigen. Kebijakan kita selanjutnya mengikuti Pemprov saja. Sementara ini tidak ada larangan warga lokal masuk," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Rabu (5/5/2021).

 

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri menuturkan, setidaknya ada 300 personel yang akan siaga di pintu masuk Kota Cantik. Selain tiga pos pengawasan pintu masuk tersebut, juga akan berdiri pos Operasi Ketupat Telabang di Bundaran Besar dan Bandara Tjilik Riwut. PR1



SERTIFIKAT
Smsi

Widget