FOTO BERSAMA - Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong foto bersama dengan perwakilan penerima dana kompensasi plasma PT. Kalimantan Hamparan Sawit (KHS), Senin (18/4).
Bupati Gumas Serahkan Dana Kompensasi Plasma PT KHS
KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyerahkan dana kompensasi plasma dari PT. Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) kepada warga masyarakat di Kantor Desa Tumbang Mantuhe, Kecamatan Manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Senin (18/4).
“Saya sebagai Bupati Gunung Mas menyerahkan dana kompensasi plasma kepada warga Desa Tumbang Jalemu, Desa Gohong, Desa Tumbang Sepan, dan Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing,” ucapnya.
Adapun total dana kompensasi yang diserahkan berjumlah Rp689.647.387. jumlah tersebut dibagikan untuk 1 (satu) kelurahan dan 4 (empat) desa di Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya dengan nilai sebesar Rp137.929.477 untuk setiap desa/kelurahan
Sementara itu Danramil 1016-04 Manuhing, Lettu Cpl Apolo Darmawan menegaskan, TNI-Polri selaku aparat teritorial akan mendukung dan mengapresiasi program pemerintah Kabupaten Gunung Mas demi memajukan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani sawit di wilayah Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Manuhing, Camat Manuhing Raya, Danramil 1016-04 Manuhing beserta anggota, Kapolsek Manuhing beserta anggota, Asisten II, Kadis Transmigrasi, Kabag Ekobang, Satpol PP, Lurah dan Kades beserta warga desa penerima kompensasi plasma.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas