BPHTB Pemindahan Hak di Gunung Mas Mencapai Rp263,8 Juta

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gunung Mas - Edison (tengah)

BPHTB Pemindahan Hak di Gunung Mas Mencapai Rp263,8 Juta

KUALA KURUN - Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemindahan Hak di Kabupaten Gunung Mas hingga 30 September 2022 telah mencapai Rp263,8 juta.

“Jumlah tersebut berarti 131,94 persen dari target Rp 200 juta,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gunung Mas, Edison, Selasa (1/11).

Adapun BPHT Pemberian Hak Baru, Edison menyatakan, dari target Rp39,2 miliar telah terealisasi Rp87,5 juta atau 0,22 persen. 

Edison menjelaskan, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hak atas tanah dan bangunan adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya. 

Wajib pajak BPHTB yakni orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Penerimaan pajak dari BPHTB digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

BPHTB pemindahan hak dikarenakan adanya jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembelian dalam lelang dan pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 

BPHTB pemberian hak baru disebabkan adanya kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. Yang menjadi dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. 

“Dengan kerja keras, penerimaan pajak dari BPHTB dapat terealisasi sesuai target. Ini sangat penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya. 

Terakhir Edison mengimbau wajib pajak di Gunung Mas untuk patuh terhadap kewajibannya. “Orang bijak taat membayar pajak karena pajak untuk kepentingan masyarakat dan Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget