
Sri Mulyani Amankan Barang Selundupan Rp22,4 Triliun pada 2022
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kalau pemerintah melakukan 39.715 penindakan terhadap barang selundupan dengan nilai mencapai sekitar Rp22,40 triliun pada 2022.
“Kalau kita lihat, nilai cukai yang bisa kita jaga dengan penindakan tersebut mencapai Rp22,40 triliun,” kata Sri Mulyani dikutip Antara, Selasa (3/1/2022).
Adapun jumlah penindakan pada 2022 tercatat tumbuh 36,3% dibandingkan penindakan pada 2021 yang mencapai 29,11 ribu penindakan dengan nilai barang yang ditindak sebesar Rp24,45 triliun.
Di mana pada mayoritas atau 53,97% dari penindakan pada 2022 berupa penindakan hasil tembakau, 8,18% minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3,17% narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), 2,49% besi dan baja, serta 1,97% penindakan produk tekstil.
Penindakan hasil tembakau pada 2022 tumbuh 17,2% dibandingkan tahun lalu atau mencapai 574,37 juta batang produk hasil tembakau yang ditindak, lebih tinggi dari penindakan pada 2021 untuk 489,85 juta batang produk.
Untuk tangkapan terbesar berupa produk hasil tembakau dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mencapai 480,38 juta batang.
“Kita semua tahu, dari rokok, kita lakukan berbagai penindakan terhadap rokok ilegal atau terhadap kesalahan dalam penetapan cukai mereka,” katanya.
Selanjutnya penindakan NPP mencapai 5.978 penindakan terhadap 903 NPP dengan berat 5,9 juta yang terdiri dari 103,4 ribu batang pohon ganja.
“Pengawasan tidak hanya berperan melindungi masyarakat, tapi juga penerimaan cukai melalui pemberantasan termasuk peredaran barang dan rokok ilegal,” pungkasnya.BI1 - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas