Kepala Bapenda Gumas Edison, SE, M.Si.
Pemkab Gunung Mas Tetapkan Pajak Sarang Walet 2,5 Persen
KUALA KURUN - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Edison mengatakan, tarif pajak sarang burung walet di Kabupaten Gumas ditetapkan sebesar 2,5 persen.
“Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah,” jelas Edison, Rabu (19/5/2021).
Edison mengatakan, dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet.
“Jumlah hasil panen sarang burung walet dikalikan harga sarang burung walet dikalikan 2,5 persen,” ucapnya.
Ditanya berapa target pajak sarang burung walet untuk pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021. Edison mengatakan target ditetapkan sebesar Rp150 juta, naik dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 100 juta.
“Ada lebih dari 1000 sarang burung walet di Kabupaten Gunung Mas. Dengan dukungan dari para pemilik sarang burung walet, dengan kejujuran mereka, kita optimis target Rp 150 juta itu bisa tercapai, bahkan syukur puji Tuhan jika dapat melampaui,” tuturnya.
Lanjut dia, selain sarang walet, jenis penerimaan Badan Pendapatan Daerah lainnya, yakni pajak hotel / losmen / penginapan, pajak restoran /rumah makan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak air bawah tanah.
Selanjutnya pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan sector perkotaan, pajak hiburan, BPHTB (pemberian hak baru), retribusi pelayanan pasar / took / kios, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah ( penyewaan tanah dan bangunan / sewa rumah dinas dan tanah milik negara).
Edison berharap PAD retribusi dan pajak daerah masing-masing OPD yang dibebankan target PAD 2021 dapat tercapai, mengingat PAD salah satu sumber pembiayaan pembangunan Kabupaten Gumas. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas