SKY Kritisi Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Wajib PCR

Ketua DPRD Kota Palangka Raya - Sigit Karyawan Yunianto

SKY Kritisi Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Wajib PCR

PALANGKA RAYA – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021.

Kemudian pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19. 

Syarat perjalanan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021. Ini terkait "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1" serta "Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua".

Ketentuan PCR dan kartu vaksin berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar wilayah Jawa dan Bali. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Sementara untuk di luar Jawa Bali, syaratnya yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara.

Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto menyatakan  agar Kebijakan untuk para penumpang pesawat harus menggunakan persyaratan PCR perlu dilakukan peninjauan kembali.

“Hal tersebut merupakan hasil evaluasi perkembangan pendemi di wilayah Kalteng, dengan turunnya penyebaran dan dengan program vaksin yg berhasil maka kami berharap syarat penumpang pesawat hanya menggunakan Swab namun syarat yang diwajibkan dengan menggunakan PCR dapat ditinjau kembali,” ucap Sigit K Yunianto kepada Barita Itah.co.id, Jumat (1/10/2021).

“Banyak sekali pertimbangan yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng khususnya Pemerintah Kota Palangka Raya melihat dari sisi pencegahan tetap menggunakan swab sehingga beban masyarakat lebih ringan dan ekonomis, sehingga secara perlahan pertumbuhan ekonomi akan kembali menggeliat namun program pencegahan COVID – 19 tetap dijalankan secara ketat,” tutup Ketua DPRD Kota Palangka Raya yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng.PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget