Simda Kembali Dibuka, BPPKAD Pulpis Minta SOPD Persiapkan Proses Pencairan

Sekretaris BPPKAD Pulang Pisau, Zulkadri.

Simda Kembali Dibuka, BPPKAD Pulpis Minta SOPD Persiapkan Proses Pencairan

PULANG PISAU - Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Tony Harisinta melalui Sekretaris, Zulkadri, Senin (26/4/2021), menjelaskan terkait dengan anggaran perubahan tahun 2021 dan baru saja menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 3 tahun 2021 tanggal 21 April 2021.

Setelah ditetapkan Perbub, maka kembali ditetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait dengan penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tertanggal 21 April 2021. "Hari Jumat kemarin baru keluar, dan hari ini kita sudah mulai start proses transaksi yang diawali dengan kami menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD), tanggal hari ini dan mulai dilakukan proses transaksi," beber Zulkadri.

Selama ini, kata Zulkadri, bukan masalah pada Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang disalahkan atau sengaja ditutup, tetapi Perbub yang terlambat ditetapkan karena harus melalui evaluasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan difasilitasi Provinsi yang baru keluar tanggal 20 April 2021.

"Makanya kita baru menindaklanjuti dengan menetapkan SK Bupati terkait dengan DPA SKPD atau DPA Perubahan," tegasnya.

Lanjut Zulkadri, Simda hanya alat bukan menjadi penghambat dalam melakukan transaksi. "Kalau memang Simdanya macet, Perbubnya ada maka kita lakukan proses secara manual, dan kemarin itu karena Perbubnya belum ada, atau payung hukumnya belum ada, maka belum bisa dilakukan transaksi, dan bukan masalah Simdanya," tegas Zulkadri.

Untuk itu, kata Zulkadri, sekarang ini SOPD sudah bisa melakukan proses pencairan dan jika pelaksanaan kegiatan sudah dilakukan. "Kami menghimbau, agar segera melakukan persiapan proses pencairan dan jangan sampai tertunda sampai di akhir tahun, sehingga capaian realisasi anggaran atau serapan anggaran kita kecil," tandasnya. PP1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget