Ilustrasi
Sepasang Kekasih Diamankan Polisi karena Terkait Sabu
KUALA KAPUAS - Pasangan Kaspul (41), warga Desa Jabiren RT 01 Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau, dan Suliani (38), warga Jalan Bangka Gg Suhada atau kerap bertempat tinggal di Jalan Halmahera RT 02 RW 13 Kelurahan Pahandut, Palangka Raya, ditangkap Resnarkoba Polres Kapuas, Senin (13/9/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, di ruas jalan Trans Kalimantan Palangka Raya - Buntok tepatnya Desa Teluk Batu, Kecamatan Mantangai.
Saat penggeledahan, petugas mengamankan 25,9 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 2 kantong plastik kecil. Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, kronologi penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran sabu di wilayah mereka.
Petugas Satresnarkoba Polres Kapuas dengan Satuan Pospol Babugus kemudian melakukan pengintaian. Saat melihat keduanya, petugas langsung melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan barang bawaan mereka. Karena tidak bisa menjelaskan narkoba tersebut, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kapuas.
"Untuk saat ini, karena pada saat diamankan keduanya tidak menjelaskan atas kepemilikan barang atau Narkoba yang dimilikinya, keduanya berikut barang bukti sudah kita amankan di sel Mapolres guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat. Keduanya didakwa sebagaimana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. KP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas