Ilustrasi
Sepanjang Tahun 2020, Kejati Kalteng Selamatkan Uang Negara Rp43,4 M
PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp43.481.464.373,23 melalui kegiatan beberapa bidang, sepanjang tahun 2020. Kepala Kejati Kalteng Mukri didampingi Wakajati Kalteng Marang dan Kasipenkum Rustianto, menyatakan hal itu kepada awak media, Rabu (30/12/2020).
Mukri juga mengakui ada sejumlah aset milik terpidana korupsi yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, tapi belum dilelang untuk mengembalikan kerugian negara. "Saat ini kita sedang melakukan inventarisasi dan verifikasi terkait rencana eksekusi yang akan kita lakukan," jelas mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI tersebut.
Penyelamatan puluhan miliar rupiah uang negara tersebut berasal dari kegiatan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pidsus melakukan penyelamatan keuangan negara sejumlah Rp6.027.829.246,49 dan pengembalian keuangan negara senilai Rp2.024.283.568,74.
Sedangkan Datun melakukan penyelamatan keuangan negara secara litigasi sejumlah Rp7.746.000.000 dan pemulihan keuangan negara secara non litigasi sejumlah Rp27.683.351.558. Total negara mendapatkan Rp43.481.464.373,23 dengan berbagai kegiatan atau bantuan jajaran Kejati Kalteng.
Terkait sejumlah barang bukti korupsi yang dirampas oleh negara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI, sebagian masih terkendala untuk dilelang mengembalikan keuangan negara. Menurut Mukri, terkadang di lapangan ada kendala terkait administrasi. Misalnya ada barang bukti yang disita, tapi tanpa dokumen yang lengkap, demikian pula ada barang bukti yang dirampas oleh negara, tapi tidak terlalu rinci.
Pihaknya berusaha mencocokkan dengan berbagai pihak, mulai dari penyidik, unsur pemerintahan daerah seperti kepala desa dan lurah terkait proses pencocokan administrasi agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan putusan MA itu. "Dari situ kita akan minta appraisal (penaksiran) kepada tim penilai untuk menilai masing-masing barang bukti itu. Setelah ada, baru kita lelang," jelas Mukri. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas