Mantan Direktur PDAM Kapuas Terancam Penjara 20 Tahun

Kantor PDAM Kuala Kapuas.

Mantan Direktur PDAM Kapuas Terancam Penjara 20 Tahun

PALANGKA RAYA - WD, mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas terancam kurungan penjara selama 20 tahun. WD menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas hingga merugikan negara sekitar Rp7 miliar lebih, dan kini ditahan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mukri melalui Kasi Penkum Rustianto mengatakan, pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, dilakukan penahanan terhadap WD dan dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya. Saat proses itu, tersangka didampingi kuasa hukumnya. 

"Penyerahan tersangka WD beserta barang bukti di Rutan Klas IIA Palangka Raya berjalan lancar. Ia diduga melakukan korupsi pernyertaan modal PDAM Kapuas pada tahun 2016, 2017 dan 2018," katanya. 

Ia menjelaskan, tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan Klas IIA Palangka Raya itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk subsidair dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Setelah dilakukan tahap dua atau pelimpahan, maka jaksa penuntut umum yang sudah disiapkan Kejaksaan Tinggi, bahkan dalam waktu dekat ini Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya segera menjadwalkan sidang perdana yang bersangkutan.  

"Untuk sidang perkara tipikor PDAM Kabupaten Kapuas pada Februari 2021 ini akan dijadwalkan sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya," katanya.

Penkum Kejati Kalteng itu juga menambahkan, bahwa selanjutnya jaksa penuntut umum melakukan penahanan tersangka WD di Rutan Palangka Raya selama 20 hari ke depan.

"Selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 05 Februari 2021 sampai 24 Februari 2021 dilakukan penahanan tersangka WD di Rutan Palangka Raya, atau sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya," ungkapnya. (Antara)

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget