Sekda Kabupaten Pulang Pisau Sambut Kedatangan Tim Penilai Keterbukaan Informasi Publik

PERTEMUAN - Sekda Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta saat menerima kedatangan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin (11/10).

Sekda Kabupaten Pulang Pisau Sambut Kedatangan Tim Penilai Keterbukaan Informasi Publik

PULANG PISAU - Pelaksanaan visitasi tim penilai Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka penilaian pemeringkatan badan publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau, Senin (11/10/2021).

Tujuan visitasi dari tim penilai yaitu melakukan penilaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, sesuai dengan tahapan visitasi yang jadwal waktunya dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan berakhir pada tanggal 29 Oktober 2021.

Kegiatan penilaian ini, dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Tony Harisinta selaku atasan PPID Utama, dan sejumlah PPID Pelaksana Badan/Dinas/Kantor pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan 3 orang Tim Penilai yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Setni Betlina.

Tony Harisinta selaku Seketaris Daerah dalam sambutannya mengatakan menyambut baik kedatangan tim penilai dari komisi Informasi dari Kalimantan Tengah. 

Dan mendorong penuh keterbukaan informasi publik karena dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini juga sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Pulang Pisau dalam hal Informasi dan Dokumentasi yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.

Sementara, dalam paparan Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi selaku PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan pembentukan PPID Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 245 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Pengelola Layanan dan Dokumentasi, dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Kelembagaan PPID Pelaksana yang sudah terbentuk terdiri dari Sekretariat/Badan/Dinas sebanyak 29, Kecamatan sebanyak 8, BLUD (RSUD) berjumlah 1 PPID Pelaksana, BUMD (PDAM) berjumlah 1 PPID Pelaksana dan Kelurahan sebanyak 4 orang.

"Kelembagaan PPID Desa masih belum terbentuk dan nantinya segera akan dikoordinasikan dengan Dinas PMD Kabupaten Pulang Pisau," ujar Insyafi.

Dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, kata Insyafi, bentuk komitmennya dengan ditetapkannya Perbup Nomor 11 Tahun 2018 dan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 245 Tahun 2018 termasuk penyampaian laporan ke Komisi Informasi, tersediannya ruang dan meja layanan informasi publik di PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau bertempat di Dinas Kominfo Standi Pulang Pisau, serta DIP yang dimuktahirkan.

Selain melalui meja layanan pemohon informasi dapat mengakes halaman web PPID http://ppid.pulangpisaukab.go.id.

Pada akhir monev, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Setni Betlina memberikan saran kepada PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau agar kedepannya melaksanakan Sosialisasi dan Bimtek dari PPID Pelaksana sampai level desa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.PP1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget